Inhu (Nadariau.com) – Seorang pria pengangguran di Inhu berinisial JE alias Juwindo diringkus petugas kepolisian lantaran kedapatan melakukan tidak pidana pencurian tandan buah sawit milik perusahaan. Aksi pencurian ini ia lakukan semata-mata hanya untuk membeli narkoba jenis sabu.
Informasi yang berhasil dihimpun, Juwindo melakukan pencurian tandan sawit milik salahsatu perusahaan sawit
di Kecamatan Kuala cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (24/09/2024).
“Benar, para pelaku berjumlah 4 orang, JES alias Juwindo salahsatu dari 4 pelaku yang sudah diamankan,” katanya.
Misran menjelasakan pengungkapan ini mulanya dari laporan HD yang merupakan Kepala Tata Usaha perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Kuala cenaku.
“Pelapor menyebutkan kepada penyidik, setelah menerima informasi dari salah satu karyawannya yang melihat empat orang tak dikenal memasuki kebun area kebunnya,” ujarnya.
Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (21/09/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tim keamanan kebun, yang dipimpin oleh Danru pengamanan melakukan pengintaian dan berhasil menangkap satu pelaku, JES Alias Juwindo, sementara tiga lainnya berhasil melarikan diri.
Dari hasil penyelidikan, dari tangan Juwindo diamankan barang bukti parang, kampak, alat pengangkut buah sawit yang digunakan untuk beraksi serta sekitar 50 tandan buah kelapa sawit.
Juwindo mengaku menggunakan uang cirian tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu dan keperluan sehari-hari.
“Pelaku terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Ini menunjukkan adanya hubungan antara tindak pidana pencurian dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Saat ini kerugian yang diderita perusahaan belum bisa ditentukan secara tepat, tindakan pencurian ini menambah daftar panjang masalah keamanan yang dihadapi oleh sektor perkebunan di daerah tersebut.(sony)