Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam upaya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Lurah dan Camat di wilayah Se – Kota Pekanbaru secara resmi menandatangani ikrar netralitas yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru pada Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder Serta Pembacaan Ikrar Netralitas Camat dan Lurah dalam menghadapi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Tahun 2024 (24/09/2024), Walikota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Samto.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Raja Inal Dalimunthe menyampaikan dalam sambutannya bahwa Ikrar ini bertujuan untuk memastikan bahwa para pejabat publik akan menjalankan tugasnya tanpa keberpihakan politik, menjaga kepercayaan masyarakat, dan menciptakan suasana kondusif pada setiap tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.
“Kami berharap Camat dan Lurah juga ikut serta dalam melakukan fungsi pengawasan serta turut menjaga netralitas dan integritas demi terciptanya pilkada yang damai, jujur, dan adil,” kata Raja inal.
Bahwa jika terdapat keberpihakan baik melalui tindakan dan/atau keputusan menguntungkan dan/atau merugikan kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota yang dilakukan oleh camat dan lurah. Maka hal tersebut akan berpotensi pada pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan maupun pelanggaran Peraturan perundang-undangan lainnya.
“Adapun Kegiatan ini mencakup Pembacaan dan penandatanganan Ikrar netralitas camat dan lurah untuk komitmen tidak terlibat dalam politik praktis selama menjalankan tugas. Serta ajang sosialiasi terhadap pentingnya menjaga integritas demi kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” Jelas Raja Inal
Turut Hadir, Indra Khalid Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Riau dalam sambutannya mengatakan, Dengan penandatanganan ikrar ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dan penandatangan ini bukanlah sebagai bentuk seremonial belaka, namun ini merupakan langkah awal untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang kondusif, damai dan harmonis dengan menjunjung tinggi prinsip jujur dan adil. Imbuhnya.