Rohil (Nadariau.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah menghentikan penuntutan perkara terhadap tersangka kasus penadahan, Mulyadi Nasution Alias Mul. Keputusan ini diambil setelah tercapainya perdamaian antara tersangka dan korban melalui mekanisme keadilan restoratif.
Mulyadi Nasution sebelumnya diduga membeli sebuah ponsel curian dari seorang pelaku yang kini masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Rohil. Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh JPU, baik korban maupun tersangka sepakat untuk berdamai. “Tersangka telah meminta maaf atas perbuatannya dan korban pun telah memaafkannya tanpa syarat,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Rohil, Andi Adikawira Putera melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (19/09/2024).
Yopentinu menjelaskan bahwa keputusan menghentikan penuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain itu, keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI.
Dengan tercapainya perdamaian ini, diharapkan dapat memulihkan kembali keadaan semula dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara atau SK2 telah diserahkan langsung oleh Pak.Kajari. Saat ini, saudara Mulyadi telah bebas dan kembali ke masyarakat,” pungkas Jaksa yang akrab disapa Yopen itu.(sony)