Rokan Hilir, Nadariau Com – Patut di acungi jempol lantaran tahun ini Polsek Bangko, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan pil ekstasi terbesar di Jalan Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau Senin 16 /09/2024.
Tidak tanggung tanggung narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut merupakan jaringan internasional dimana polsek bangko berhasil mengungkap 4 (empat) karung yang berisikan didalamnya 4 (empat) kotak berisikan didalam nya diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil exstasi dengan berat kotor puluhan kilo gram serta 6 bungkus besar yang berisi ribuan pil ekstasi serta1 (Satu) unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1755 WA warrna silver.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MHÂ Melalui Kasi humas polres Rohil Ipda Edi purnomo SH membenarkan perihal ungkap kasus narkotika tersebut dimana pelaku di ketahui berinisial Ak als KT merupakan warga Bagansiapiapi pernah gagal mencaleg, dan memiliki koneksi langsung dengan jaringan malaysia.
Kata Edi Purnomo, Kapolsek Bangko Kompol I.M.T Sinurat SH.MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH menjelaskan bahwa polsek bangko sudah sekitar 2 bulan melakukan penyelidikan terhadap aktifitas boat (perahu mesin) membawa barang dan sandar di pinggir sungai pada malam / subuh hari.
Setelah mendapatkan informasi lantas Kapolsek Bangko membentuk 2 (dua) tim, dimana tim 1 (satu) Unit Reskrim Polsek Bangko dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MH, sedangkan tim 2 (dua) yaitu piket Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli setiap subuh hari.
” Pada tanggal 27 Juli 2024 sebelumnya tim 1 dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandy H. Turnip, SH, MHÂ sudah melakukan pengintaian di pelabuhan tikus namun di duga para pelaku mengetahui keberadaan tim.” Ucapnya
Pada hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira pukul 00.30 wib, tim 2 Piket Bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar bersama dengan Bripka Suwartono yang sedang melaksanakan patroli di jl. Pesisir tepatnya dipinggir muara sungai rokan menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA terparkir.
Pada saat tim patroli hendak memeriksa kondisi mobil tersebut terlihat seorang laki-laki keluar dari arah pinggir sungai buru-buru masuk kedalam mobil kemudian pergi Karena merasa curiga.
Kemudian patroli bhabinkamtibmas Aiptu Japaruddin Siregar dan Bripka Suwartono langsung memeriksa pinggir muara sungai rokan tersebut dan menemukan barang berupa 4 (empat) karung terletak di pinggir sungai dan Melaporkan kepada Kapolsek Bangko.
Selanjutnya kapolsek bangko bersama tim 1 Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek langsung mendatangi TKP, dan langsung mengamankan 4 (empat) karung yang di temukan di pinggir muara sungai rokan tersebut ke Mapolsek Bangko.
Setelah 4 karung tersebut dibuka ditemukan didalamnya bungkusan diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi, kemudian Unit Reskrim Polsek Bangko berhasil menemukan mobil merk Daihatsu Sygra BM 1755 WA yang digunakan pelaku.
kemudian Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memerintahkan Kasat Narkoba Polres Rohil beserta Kanit Reskrim Polsek Bangko melakukan pengejaran terhadap tersangka serta berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Riau melakukan pengejaran terhadap di duga tersangka yang diketahui melarikan diri menuju Provinsi Jambi.
” Tersangka berhasil ditangkap di wilayah provinsi Jambi oleh tim,” jelasnya.
Saat di interogasi tersangka mengakui bahwa 4 (empat) karung yang didalamnya berisi 4 (empat) kotak yang ada beberapa bungkus diduga narkotika jenis sabu dan narkotika jenis pil extasi tersebut adalah miliknya.
” Di tinggalkan di Jl. Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Prov. Riau (Tepatnya di dekat muara sungai Rokan) karena takut ketahuan oleh patroli Bhabinkamtibmas Polsek Bangko. Kini tersangka di amankan di Direktorat Narkotika Polda Riau,” tutup kasi Humas.***