Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, Senin (09/09/2024) siang kemaren, sekitar pukul 11.30 Wib, menangkap seorang janda berinisial NR alias Yola (35) lantaran kedapatan mengedarkan sabu dirumahnya yang berada di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Tj Rhu, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sedang sabu dengan berat kotor 8,54 Gram.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa dirumah pelaku sering terjadi transaksi sabu.
“Dari informasi tersebut, Kasubdit II Kompol Riyan Fajri bersama tim langsung bergerak ke TKP melakukan penyelidikan,” kata Kombes Manang, Kamis (12/09/2024).
Sesampainya di TKP petugas berhasil mengamankan pelaku saat menunggun pembeli.
“Kemudian tim melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti 3 paket sedang sabu diatas tempat tidur pelaku,” kata Kombes Manang.
Saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar bernama Randi dan Ema yang dikenalnya dari Almarhum Suami.
“Dimana pelaku dengan bandar tersebut dengan sistem kerja. Setelah paket narkoba tersebut terjual, pelaku akan melakukan setoran ke saudara Randi dan Ema melalui transfer,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digiring ke Mapolda Riau guna pengembangan lebih lanjut. Sementara Randi dan Ema masuk dalam DPO Polda Riau.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)