Pekanbaru (Nadariau.com) – Berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin telah lengkap. Selanjutnya, penyidik melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penanganan perkara dilakukan Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Kaharuddin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penanggulangan Bencana pada BPBD Siak Tahun Anggaran (TA) 2022.
Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Peneliti.
“Sudah P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap,red),” ujar Kepala Kejari (Kajari) Siak, Moh Eko Joko Purnomo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juriko Wibisono, Kamis (12/09/2024).
Selanjutnya, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Proses tahap II dilaksanakan di kantor Kejari Siak pada Rabu (11/09/2024) kemarin.
Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka status penahanan kini menjadi kewenangan JPU. “Yang bersangkutan ditahan di Rutan Mapolres Siak,” lanjut Juriko.
Saat ini, lanjut dia, Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, termasuk merampungkan surat dakwaan. “Dalam waktu dekat, berkas perkara akan kami limpahkan ke pengadilan,” imbuh mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bengkalis.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan dua orang tersangka baru. Mereka adalah AJ selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Siak, dan BM selaku Penyedia Barang atas Kegiatan Belanja melalui e-Katalog yang dilaksanakan pada TA 2022. Keduanya juga telah dilakukan penahanan.
“Untuk yang dua orang itu, sudah tahap I (dilimpahkan ke Jaksa Peneliti, red). (Berkas perkara) Lagi ditelaah,” pungkas Juriko.
Para tersangka bermufakat untuk memperkaya diri sendiri atau menguntungkan diri sendiri dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan BPBD Siak pada tahun 2022 yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp1.109.844.681,39. Angka tersebut didapatkan berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Siak
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Pasal 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Juriko.(sony)