Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang Nelayan inisial NT (25) bersama ayahnya bernama Sopiyan alias Pian kompak menjadi kurir narkoba Internasional.
Akibat dari perbuatannya ia ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Sementara, ayahnya berhasil kabur dan menjadi buronan polisi saat ini.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti menjelaskan, tersangka diamankan dirumahnya di Jalan Nelayan 2, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (31/08/2024) lalu di rumah tersangka,” kata Kombes Manang Soebeti, Senin (09/09/2024).
Pada saat penggrebekan tersebut, lanjut Kombes Manang, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan empat jenis narkoba yakni sabu, pil ekstasi, ganja kering serta happy five.
Dengan total barang bukti yang disita, sabu seberat 1163,96 Gram, pil extacy 10 butir berat 5,90 Gram, ganja kering berat 2,95 Gram dan pil Happy Five 6 butir, serta Rp400 ribu.
“Tersangka diamankan tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai,” kata Kombes Manang.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Polres Bengkalis, pada Senin (26/08/2024) lalu.
“Informasi awal akan ada transaksi narkotika dengan jumlah yang besar di Daerah Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis,” terang Kombes Manang.
Dibackup, tim Bea Cukai Bengkalis, lima hari kemudian melakukan penyelidikan. Tim gabungan mendapatkan informasi yang akurat dan dapat di percaya.
Tepatnya, Sabtu (31/08/2024) dinihari sekitar pukul 1.00 WIB tim gabungan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Nelayan 2 Parit III Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
“Dari dalam rumah tersebut tim mengamankan MT bersama empat jenis barang bukti narkoba,” jelas Manang.
Rincian barang buktinya, satu bungkus besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1.015,67 gram. Kemudian, empat paket sabu seberat 148,29 Gram.
Selanjutnya, satu paket daun ganja kering seberat 2,95 Gram, 10 butir pil ekstasi seberat 5,90 Gram. Lalu, enam butir pil Happy five.
Hasil introgasi, MT mengakui empat jenis narkoba yang diamankan dirumahnya adalah miliknya.
MT mengaku sabu diperoleh dari ayahnya yang inisial So alias Pian, yang dijemput di perbatasan Malaysia.
“Sabu tersebut dikatakan milik Dolah (dalam lidik),” kata Manang.
MT mengaku, ia ikut menjemput sabu tersebut ke perbatasan Malaysia bersama bapaknya So, dan De.
MT mengatakan, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” ujar Manang.
Selain itu, dari hasil tes urin yang dilakukan dipastikan urin tersangka positif mengandung Methampetamine dan Tetrahidrokanabinol.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)