Batam (Nadariau.com) – Rapat paripurna DPRD Kota Batam pada Jumat (6/9/2024) pagi, berhasil menyepakati pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas rancangan peraturan daerah tata tertib (Ranperda Tatib) DPRD Kota Batam. Ranperda tersebut diperlukan untuk kelancaran tugas dan fungsi anggota DPRD masa jabatan 2024-2029 yang baru dilantik pekan lalu tersebut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua sementara DPRD Muhammad Rudi didampingi Ketua sementara Asnawati Atiq.
Tampak hadir Sekdako Batam Jefridin Hamid dan sejumlah undangan dari forkompimda dan kepala OPD di lingkungan Pemko Batam.
Menurut Muhammad Rudi, salah satu tugas pimpinan sementara DPRD adalah memfasilitasi penyusunan Ranperda Tata Tertib. Kemudian dia membacakan nama-nama calon anggota pansus yang diusulkan fraksi-fraksi di DPRD.
Adapun anggota pansus tersebut adalah Arlon Veristo dan Kamarudin (Partai Nasdem), Dandis Rajagukguk dan Budi Mardianto (PDIP), Djoko Mulyono dan Hendra Asman (Partai Golkar), Muhammad Mustofa dan Muhammad Syafe’i (PKS), dan Safari Ramadhan dan Muhammad Fadhli (Fraksi PAN-Demokrat-PPP).
Setelah itu, Muhammad Rudi menskor rapat selama lima menit untuk memberikan waktu bagi pansus memilih ketua dan wakil ketua.
Hasil pertemuan anggota pansus itu menyepakati bahwa Muhammad Mustofa sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Fadhli sebagai Wakil Ketua.
Usai mendapatkan nama tersebut, Muhammad Rudi selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh peserta apakah dapat menyetujui pembentukan pansus tersebut? Pertanyaan itu pun dijawab dengan kalimat, “Setuju” sehingga Muhammad Rudi pun mengetok palu satu kali mengesahkan pansus Ranperda Tatib DPRD tersebut. Setelah itu, rapat paripurna berkenaan pun ditutup. (ndri)