Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau akhirnya berhasil meringkus bandar yang memasok sabu ke Pangeran Hidayat melalui pengedar bernama Dona yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
Bandar berinisial ED (43) ini berhasil diamankan petugas saat berada di Jalan Subrantas, Panam, setelah buron beberapa waktu lalu.
Selain ED, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial TH (30) yang keterlibatannya masih didalami polisi.
Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, tersangka ED saat diintrogasi mengakui telah memasok sabu ke tersangka Dona yang berhasil diamankan beberapa waktu lalu.
“Tersangka ED ini sudah lama kita buru hingga pada Rabu (21/08/2024) petang kemaren sekitar pukul 18.30 Wib, berhasil kita ringkus saat berada di Jalan HR Soebrantas,” kata Kombes Manang, Sabtu (31/08/2024).
Kombes Manang mengatakan, bahwa tersangka ED sudah satu tahun memasok sabu ke Pangeran Hidayat.
“Tersangka ED ini mengaku sudah satu tahun memasok sabu ke Pangeran Hidayat, sementara sabu tersebut ia dapat dari seorang bandar bernama Budi Akak yang masih kita buru,” kata Kombes Manang.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Riau, Jumat (02/08/2024) kemaren berhasil meringkus seorang emak-emak berinisial DN alias Dona, pemasok narkotika jenis Sabu ke Daerah Kampung Narkoba Pangeran Hidayat, saat berada di salah satu hotel di Pekanbaru.
Selain Dona petugas juga berhasil mengamankan tiga orang kaki tangannya masing-masing berinisial RS (19), FE (18) serta RM.
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 25 paket kecil sabu siap edar dengan total berat kotor 5,88 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah kedai kosong di Gang Salam Jalan Pangeran Hidayat, sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.
“Pada Jumat (02/08/2024) pagi sekitar pukul 09.45 WIB, Tim yg dipimpin oleh IPDA Edi Winoto melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” kata Kombes Manang, Senin (12/08/2024).
Hasilnya, kata Kombes Manang, tim mendapati seorang perempuan dan seorang laki-laku di dalam sebuah kedai kosong dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Terhadap mereka, langsung diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam sebuah plastik bening yang ditempel di dinding dan ditutupi oleh wallpaper yang berjarak lebih kurang 1 meter dari kedua orang tersebut. Adapun jumlahnya sebanyak 25 paket kecil dengan total berat kotor 5,88 gram.
“Identitas kedua orang itu masing-masing berinisial RS (19) berperan sebagai pemilik barang, dan FE (18) sebagai pengedar,” lanjut Kombes Manang.
Dari interogasi yang dilakukan, RS mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial RM alias Rama yang awalnya sebanyak 35 paket. Sabu tersebut diserahkan kepada FE dan 10 paket sudah dijual kepada konsumen.
“Saudari RS mendapatkan upah sebanyak Rp150 ribu hingga Rp300 ribu perhari dari saudara Ra,” jelas Direktur.
“Saudara FE menjual setiap paketnya seharga Rp100 ribu dan mendapatkan gaji sebesar Rp200 ribu perhari,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Manang mengatakan jika semua barang bukti narkoba yang dipegang tiga nama yang disebutkan di atas ini merupakan milik seorang wanita berinisial DN alias Dona yang merupakan pemasok sabu kedaerah Pangeran Hidayat. Dia diamankan di hari yang sama di sebuah hotel di Pekanbaru.
“Untuk terduga RA juga telah diamankan,” kata Kombes Pol Manang Soebeti.
Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutup Kombes Manang.(sony)