Senin, September 16, 2024
BerandaHeadlineTengku Fauzan, Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Riau Segera Jalani Persidangan

Tengku Fauzan, Tersangka Kasus Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Riau Segera Jalani Persidangan

Pekanbaru (Nadariau.com) – Dalam waktu dekat, Tengku Fauzan Tambusai akan dihadapkan ke persidangan dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Sebanyak 4 Jaksa disiapkan untuk membuktikan perbuatan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau dalam perkara tersebut.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Tengku Fauzan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Oleh penyidik, pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Riau itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (08/08/2024) kemarin. Selanjutnya, kewenangan penanganan beralih setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.

“Tim JPU hari ini menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau dengan tersangka TFT (Tengku Fauzan Tambusai,red) dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Rionov Oktana Sembiring, Selasa (13/08/2024).

Dikatakan Rionov, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Tengku Fauzan ditahan. Setelah pemeriksaan barang bukti di kantor Kejari Pekanbaru, Tim JPU bergerak ke rutan.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, penahanan tersangka juga menjadi kewenangan JPU. “Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan,” kata Jaksa yang akrab disapa Onov itu.

Dalam masa tersebut, kata Onov, Tim JPU akan menyiapkan admistrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan. “Dalam waktu dekat (berkas perkara) akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Onov seraya mengatakan Tim JPU berjumlah 4 orang.

“Tiga orang dari Kejaksaan Tinggi, dan 1 orang dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah pernah memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka Tengku Fauzan Tambusai. Saat menjabat Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September-Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

“Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel,” kata Zikrullah belum lama ini.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

“Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” tegas mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer