Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau, Kamis (08/09/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.00 Wib, menangkap pasangan kumpul kebo masing-masing berinisial WA alias Wendi (36) serta JY alias Pita (24).
Keduanya ditangkap polisi lantaran kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya yang berada di Jalan Sembilang, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti mengatakan, dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 24 gram serta sejumlah uang tunai.
“Kedua palaku ditangkap di sebuah rumah. Mereka mengaku sejak 6 bulan yang lalu mengedarkan sabu. Penjualan dalam sehari mencapai Rp2 juta. Barang haram itu mereka dapatkan dari seseorang inisial R,” kata Manang, Sabtu (10/08/2024).
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang mendapat informasi bahwa pasangan kumpul kebo ini kerap mengedarkan sabu dirumahnya yang berada di Jalan Sembilang.
“Dari informasi tersebut AKBP Boby beserta tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” kata Kombes Manang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 3 paket kecil sabu siap edar yang disimpan di celana dalam JY alias Pita.
“Kemudian dari dalam kamar tersangka kita berhasil menemukan satu paket sedang sabu dengan berat kotor 23,62 gram serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1,3 juta,” kata Kombes Manang.
Kemudian tersangka beserta barang bukti digiring ke Mapolda Riau guna menjalani pengembangan serta proses lidik selanjutnya.
“Saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun,” tutup Kombes Manang.(sony)