Jumat, Mei 23, 2025
BerandaHeadlinePolsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Bagan Sinembah Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Rohil (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, Polres Rohil, mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial MS alias Satria (30), diamankan petugas saat berada dirumahnya di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, pada Kamis (01/08/2024) kemaren.

Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah, IPTU Reynaldi Yudhista Indrasari mengatakan, selain tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Benar, kemarin tim opsnal Satreskrim Polsek Bagan Sinembah telah mengamankan seorang pria berinisial MSI yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Selain menangkap tersangka, tim juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang kini berada di Mapolsek Bagan Sinembah,” kata IPTU Renaldy, Jumat (09/08/2024).

Kanit menjelaskan, kasus ini terungkap ketika tersangka mengirimkan video hubungan intim kepada korban. Kebetulan, ponsel korban saat itu berada di tangan ibunya. Ibu korban yang terkejut langsung menanyakan kepada B, apakah yang ada dalam video tersebut benar dirinya.

Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali. Tidak terima atas perbuatan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bagan Sinembah.

“Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (01/08/2024) tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014,” tutup IPTU Renaldy.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer