Senin, Mei 12, 2025
BerandaHeadlinePeras Anggota TNI, Oknum Wartawan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Peras Anggota TNI, Oknum Wartawan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang oknum wartawan media online berinisial NS alias Nando (38) ditangkap anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang anggota TNI di Kota Pekanbaru, Kamis (02/08/2024) siang, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pelaku ditangkap di Cafe Zhuz Jalan Arifin Ahmad Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, setelah kami mendapat aduan dari korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Jumat (02/08/2024).

Kompol Bery mengatakan, oknum wartawan pemeras yang merupakan warga Jalan Pangkalan Baru Timur RT 01 RW.01 Kelurahan Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau ini mengaku dari Media BASMINEWS.NET meminta uang sebanyak Rp 35 juta kepada seorang anggota TNI agar berita di Tiktok di hapus.

Dalam berita di Tiktok tersebut pelaku menuding korban memiliki usaha gudang dan mengancam akan melaporkan ke Mabes TNI jika tidak diselesaikan.

Korban membantah keras dan sudah mengatakan bahwa usaha gudang itu bukan miliknya, namun berita tersebut tetap diviralkan.

Polisi yang menerima laporan pemerasan itu kemudian bergerak dan menangkap tangan pelaku berikut barang bukti uang tunai sebanyak Rp10 juta, screen shot isi chatan Whatsapp, 7 lembar kartu Pers insial NSG dan handphone Oppo A54.

“Saat ini pelaku telah diperiksa, ditetapkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kompol Bery.

Kompol Bery menambahkan, pelaku mengaku sebagai emilik akun BASMINEWS.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers

“Kita lakukan pengecekan, yang bersangkutan mengakui sebagai pemilik akun BASMINEWS.NET dan tidak terdaftar di Dewan Pers,” ungkap Kompol Bery

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 27 B ayat 1 UU No 1 Tahun 2024 ITE atau 368 dan atau 369 KUHPidana.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer