Pekanbaru (Nadariau.com) – Ditolak untuk berhubungan badan, seorang suami di Kepulauan Meranti nekat menyakiti bagian kemaluan sang istri. Dimana kejadian keji tersebut terjadi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Rangsang Pesisir, pada Kamis (25/07/2024) kemarin.
Kapolres Meranti AKBP Kurnia Setyawan saat dihubungi melalui telepon genggam membenarkan pelaku SN telah diamankan.
“Kejadian kemarin, untuk pelaku berinisial SN sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Meranti,” katanya, Jumat (26/07/2024).
AKBP Kurnia Setyawan mengatakan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut memuncak istrinya yang berinisial JH menolak ajakannya untuk berhubungan suami istri.
“Motif pelaku ini kesal karena ditolak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Kemudian pelaku menyakiti bagian intim korban hingga berdarah,” terang Kurnia.
Berdasarkan keterangan JH kata Kurnia, dirinya menolak melayani suaminya karena sedang dalam kondisi mood yang buruk dan kesehatannya yang tidak baik.
“Pengakuan korban saat melaporkan peristiwa itu lantaran badan kurang sehat. Saat ini kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut di Mapolres Meranti,” pungkas Kapolres Meranti.(sony)