Pekanbaru (Nadariau.com) – Empat orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus oleh Polres Kampar di Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menariknya, dua dari empat pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial ME (24) dan AN (23).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait maraknya peredaran narkoba di Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
“Dari informasi itu dilakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tim berhasil mengamankan empat pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek Kampar, Iptu Irwan Fikri, Senin (15/07/2024).
Dari tangan pasutri ME dan AN, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,94 gram.
Sedangkan dari pelaku RA, disita 1 gram sabu yang telah dikemas menjadi 6 paket.
Sementara itu, dari SU, petugas menemukan 3 paket sabu yang disimpan di bawah lantai kayu dan uang tunai Rp230 ribu.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.(sony)