Sabtu, Juni 14, 2025
BerandaHeadlinePolda Riau Ringkus 3 Pelaku Pembuat dan Pengedar Ekstasi Palsu

Polda Riau Ringkus 3 Pelaku Pembuat dan Pengedar Ekstasi Palsu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit I Dit Resnarkoba Polda Riau, Rabu (3/7) malam kemarin berhasil mengamankan tiga orang pembuat dan pengedar pil ekstasi palsu di Kota Pekanbaru.

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial NA (33), AY (32) serta YA (31) diamankan polisi karena diduga melanggar undang-undang kesehatan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat tim mendapat informasi bahwa ada peredaran pil ekstasi di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Setelah mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku, tim langsung bergerak menyisir jalanan tersebut.

“Tim melihat terduga sesuai dengan ciri-ciri sedang mengendarai sepeda motor dan parkir di pinggir Jalan (Jenderal) Sudirman, tepatnya depan Brother’s Club & KTV,” kata Kombes Manang, Selasa (09/07/2024)

Terduga pelaku kemudian masuk ke dalam parkiran tempat hiburan tersebut. Sesampai di sana, polisi langsung mengamankan dua orang pelaku.

“Pelaku berinisial NA (33) dan AY (32),” lanjut Kombes Manang.

Saat itu, tim juga menemukan barang bukti pil yang dibungkus dengan plastik hijau disimpan dalam laci motor milik terduga pelaku AY. Berdasarkan pengakuan dari terduga NA, barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku lainnya, inisial YA.

“Sekira pukul 23.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku YA di rumahnya di Jalan Duyung Gang Beledang II Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai dan mengamankan alat-alat untuk membuat pil,” lanjut Dirresnarkoba.

Belakangan, pil tersebut diduga ekstasi palsu. Kemudian polisi membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polda Riau untuk pengembangan serta proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 miliar,” pungkas Kombes Pol Manang Soebeti.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer