Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineTerdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Pria di Limapuluh Nekat Edarkan Sabu

Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Seorang Pria di Limapuluh Nekat Edarkan Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh, Jumat (05/07/2024) dinihari kemaren, mengamankan seorang pria berinisial MM lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jalan Dr Setiabudi, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu dengan berat kotor 3,5 Gram yang disimpan pelaku dalam sebuah kotak korek api.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priambodo didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara memberikan keterangan pers

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, saat diintrogasi tersangka mengaku baru pertama kali mengedarkan sabu karena terdesak ekonomi.

“Menurut pengakuan tersangka ia nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari karna ia tidak bekerja alias pengangguran,” kata Kompol Bagus didampingi Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara, Sabtu (06/07/2024).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara mendapat informasi bahwa di Jalan Dr Setiabudi sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka saat menunggu pembeli,” kata Kapolsek

Saat dilakukan penggeledahan dari saku celana tersangka tim berhasil menemukan satu buah kotak korek api yang didalamnya berisikan satu paket sedang sabu siap edar.

“Saat diintrogasi tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang bandar berinisial RK (DPO) dan rencananya akan ia edarkan di lokasi tersebut,” kata Kompol Bagus.

Dari pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan, namun RK berhasil kabur.

Kemudian tersangka MM beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer