Pekanbaru (Nadariau.com) – SC alias Uci (33) terpaksa melahirkan dibalik jeruji besi, pasalnya wanita yang sedang hamil 2 bulan ini ditangkap tim opsnal unit reskrim Polsek Sukajadi lantaran melakukan aksi pencurian di Kos-kosan yang berada di daerah Jalan Durian, dengan modus mencuri kunci cadangan di pos jaga.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang buti, 2 unit laptop, 2 unit handphone serta ratusan kunci cadangan kos-kosan yang berhasil dicuri oleh tersangka.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH mengatakan, dalam aksinya Uci berhasil membobol 5 kos-kosan yang ada di Jalan Durian, dengan modus mencuri kunci cadangan yang terletak di pos jaga.
“Usai mencuri kunci cadangan, pelaku mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos,” kata Kompol Jorminal didampingi Kanit Reskrim, AKP Safril, Rabu (03/07/2024).
Kompol Jorminal mengatakan, tersangka berhasil diamankan, Selasa (25/06/2024) siang kemaren, sekitar pukul 15.30 Wib, saat berada di sebuah wisma di Jalan Pepaya, Pekanbaru.
“Saat diintrogasi pelaku mengaku beraksi bersama teman laki-lakinya berinisial M yang saat ini masih DPO,” jelasnya.
Kapolsek Sukajadi mengatakan, saat diringkus, tersangka dalam kondisi hamil dua bulan.
“Tersangka saat ini sedang hamil dua bulan. Pelaku telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Jorminal.
Saat ini tersangka beserta barang sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
“Saat ini kita masih mengembangkan kasusnya karna dari barang bukti kunci cadangan yang berhasil kita amankan, diduga pelaku lebih dari lima kali melakukan aksinya,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(sony)