Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlineRazia Pangeran Hidayat, Polsek Lima Puluh Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Razia Pangeran Hidayat, Polsek Lima Puluh Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Pekanbaru (Nadariau.com) – Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, AKP Leo Dirgantara bersama Tim Opsnal, Rabu (22/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.30 Wib, melakukan razia ke daerah Pangeran Hidayat yang terkenal sebagai kampung narkoba.

Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pengedar sabu berinisial YD alias Neo (24) usai bertransaksi dengan seorang bandar bernama Da U di daerah tersebut.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, AKP Leo Dirgantara mengatakan, sabu tersebut dibeli tersangka untuk diedarkan kembali didaerah rumahnya yang berada di Jalan Tegal sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

“Menurut pengakuan tersangka sabu tersebut dibeli untuk dijual kembali didaerah rumahnya,” kata AKP Leo, Kamis (23/05/2024).

AKP Leo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Daerah Pangeran Hidayat, tepatnya di Jalan Agus Salim, Gang Becek, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Dari informasi itu kita langsung melakukan razia ke lokasi tersebut dan mendapati seorang pria yang gerak geriknya mencurigakan,” kata AKP Leo, Kamis (23/05/2024).

Dan benar saja, saat digeledah dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu paket sedang sabu seberat 2,5 gram yang baru dibelinya dari seorang bandar bernama Da U (DPO) didaerah tersebut seharga Rp1,5 juta.

“Namun sayang tersangka Da U berhasil kabur saat kita lakukan pengembangan ke rumahnya,” kata Kanit.

Saat diintrogasi, kata Kanit, tersangka mengaku sengaja membeli sabu tersebut untuk dijual kembali di rumahnya di daerah Rumbai.

“Motif pelaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” kata Kanit.

Selanjutnya pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata AKP Leo.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer