Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Dit Res Narkoba Polda Riau, Jumat (17/05/2024) malam kemaren, sekitar pukul 19.00 Wib, berhasil meringkus 2 orang kurir narkoba jenis pil ektasi saat akan bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy) di Jalan Sudirman tepatnya di depan toko baju 3 Second Kota Pekanbaru.
Dari tangan kedua pelaku yang masing-masing berinisial HK (28) dan MR (27) petugas berhasil mengamankan 98 butir pil ektasi serta satu paket kecil narkotika jenis sabu.
Selain kedua pelaku petugas juga berhasil meringkus bandar pemilik barang haram tersebut di sebuah kos-kosan yang berada di jalan Tiung Ujung. Dari tangan bandar yang diketahui berinisial RA (44) ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 63 butir pil ektasi serta satu paket sedang sabu seberat 4,7 gram.
Dir Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal saat anggota Dit Res Narkoba mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku yang sudah merupakan target selaku pengedar Narkotika sering bertransaksi Narkotika jenis pil ekstasi.
“Dari informasi tersebut, Tim yang dipimpin AKP Darmanto langsung melakukan Undercover buy dan disepakati oleh pelaku transaksinya di lakukan di Jalan Sudirman,” kata Kombes Manang, Selasa (21/05/2024).
Sesampainya di TKP, datang 2 orang pelaku menggunakan mobil Toyota Agya.
“Saat pelaku memperlihatkan barang bukti, anggota kita langsung meringkus dan menggeledah mobil para pelaku dan berhasil mengamankan 98 butir pil ektasi yang dibungkus dengan tisu,” kata Kombes Manang.
Saat diintrogasi, tambah Dirnarkoba,
kedua pelaku mengaku disuruh oleh tersangka RA untuk mengantarkan 98 butir pil ektasi tersebut.
“Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan pengembangan dan mengejar tersangka RA yang diketahui sedang berada di sebuah Kos-kosan di Jalan Tiung Ujung,” kata Kombes Manang.
Sesampainya di TKP tim langsung mengamankan tersangka RA didalam kamarnya.
“Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar Kos-kosan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti 63 butir pil ektasi serta satu paket sedang sabu seberat 4,7 gram,” kata Dirnarkoba.
Dihadapan petugas, tambah Kombes Manang, tersangka RA mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi bernama Adam di Lapas Pekanbaru.
“Saat ini kita masih mendalami pengakuan tersangka RA tersebut,” kata Kombes Manang.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolda Riau guna proses penyelidikan dan penyidikan labih lanjut.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kombes Manang.(sony)