Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil meringkus 2 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi sebanyak 7 kali diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, bahwa kedua pelaku yang masing-masing berinisial JR (21) serta MS (20) terakhir beraksi pada Jumat (15/12/2023) lalu, di sebuah kos-kosan yang berada dI Jalan Bintara Kelurahan Labuh baru, Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.
“Dimana dalam aksinya kedua pelaku bersama seorang temannya berinisial YS yang saat ini sedang menjalankan hukuman di Rutan Sialang Bungkuk berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Adelia,” kata Kompol Noak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/05/2024).
Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi saat korban pulang Sholat dari masjid dan memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya didepan kamar Kos.
“Keesokan harinya saat korban hendak pergi bekerja tidak melihat lagi sepeda motor tersebut ditempat semula, korban pun berusaha mencari sepeda motor tersebut namun tidak membuahkan hasil, korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JR saat berada ditempat kerjanya di Toko Central auto motor yang berada di Jalan T Tambusai Kecamatan, Sukajadi, Kota Pekanbaru.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Senin (13/05/2024) kemaren kita berhasil mengamankan salah seorang tersangka bernisial JR saat berada di tempat kerjanya di toko central auto motor Jalan T Tambusai,” kata Kompol Noak.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, tersangka JR mengaku melakukan pencurian tersebut bersama 2 orang rekanya YS (sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungku) dan MS.
“Dari pengakuan tersebut kita langsung memburu tersangka MS dan berhasil mengamankannya saat berada di sebuah gudang kara yang berada di Jalan Padat Karya,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, kedua pelaku mengaku telah beraksi di 7 TKP di Kota Pekanbaru diantaranya di Jalan Yos sudarso, 2 kali di Jalan Juanda, Jalan Cempaka, Jalan Paus dan Jalan Riau.
“Kemudian yang terahir mereka beraksi di kos-kosan yang berada di Jalan Bintara,” kata Kompol Noak.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sebuah kunci T, alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
“Sementara sepeda motor korban telah dibeli oleh tersangka YG seharga Rp.1,2 juta,” kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)


