Senin, September 16, 2024
BerandaHeadlineTanya Pajak (Tanjak) Rengat, KPP Pratama Rengat Sinergi bersama PSMTI Kecamatan Kateman

Tanya Pajak (Tanjak) Rengat, KPP Pratama Rengat Sinergi bersama PSMTI Kecamatan Kateman

SUNGAI GUNTUNG (nadariau.com),- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat melaksanakan kegiatan Tanjak (Tanya Pajak) Rengat yang dalam kesempatan kali ini mengundang Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Kecamatan Kateman, kegiatan dilaksanakan di Lantai 2 Kafe Ace Sungai Guntung pada hari Kamis, 07 Maret 2024 dihadiri oleh sekitar 40 Pelaku Usaha yang juga merupakan Wajib Pajak.

Untuk diketahui kegiatan ini adalah “Bersama Membangun Kepercayaan untuk Negeri” yang merupakan suatu wadah bersama antara Kantor Pajak dan Usahawan untuk dapat saling terbuka menyampaikan saran dan pertanyaan serta penyampaian peraturan perpajakan terbaru yang akan diterapkan di Tahun 2024.

Dengan sinergi dan ko​ordinasi yang baik terjaga antara kedua belah pihak dalam suasana kondusif bersama untuk kepentingan negeri.

Kegiatan Tanjak Rengat diawali pemutaran video arahan Direktur Jenderal Pajak mengenai apresiasi atas kontribusi Wajib Pajak dalam pembayaran pajak tahun 2023, tantangan dan kebijakan perpajakan dalam tahun 2024. Dilanjutkan dengan himbauan dari Bupati Indragiri Hilir perihal pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan Masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Peran Pajak bagi pembangunan sangat besar, butuh dukungan dari warga negara. Sistem perpajakan saat ini makin mudah dan aman dalam kita melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak” Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua PSMTI Kecamatan Kateman, Mawi Sanusi dalam kesempatan sambutan dari pihak PSMTI.

Kegiatan dilanjutkan penyampaian sambutan dari Kepala KPP Pratama Rengat, Budi Anshary Nasution sekaligus materi Pembaharuan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) yang akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Perubahan proses bisnis Wajib Pajak menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti. Proses bisnis yang akan mengalami penyempurnaan antara lain adanya Taxpayer Account Management, Registrasi, Layanan Perpajakan, Pelaporan SPT, Pembayaran Pajak. Selain itu penerapan sistem baru yang merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yaitu Pembaharuan Sistem Inti Perpajakan (PSIAP) akan diterapkan pada pertengahan Tahun 2024.” Papar Budi Anshary Nasution.

Sebagai komitmen KPP Pratama Rengat untuk menjaga integritas bersama Wajib Pajak dalam pelaksanan hak dan kewajiban perpajakan supaya saling menjaga untuk tidak melakukan manipulasi atas hitungan pajak serta tidak ada pemberian hadiah baik suap maupun gratifikasi yang disampaikan oleh Narasumber Kokoh Getsamani Liberty yang ditugaskan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Riau untuk menyampaikan materi integritas tersebut. “Wajib Pajak harus memulai melaporkan SPT dan membayar pajak dengan kondisi yang sebenarnya sesuai ketentuan perundangan perpajakan karena jika tidak maka akan hanya akan menunda pengenaan sanksi perpajakan yang lebih besar nantinya, laksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan jika ada hal yang butuh dilakukan konsultasi silakan ke KPP Pratama Rengat bukan ke pihak lain yang tidak dapat menjamin bahwa pelaksanan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara benar.” Ungkap Kokoh Getsamani Liberty.

Kegiatan utama dalam Tanjak Rengat ini adalah sharing session, dimana diberikan waktu untuk menyampaikan keluhan, saran, pertanyaan dan masukan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan kepada Wajib Pajak.

Diharapkan kegiatan Bersama yang mengedepankan keterbukaan dengan komunitas masyarakat dapat rutin diadakan sehingga menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan pajak serta mendapatkan kepercayaan dari pelaku usaha dan para wajib pajak.

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer