Pekanbaru (Nadariau.com) – Dengan mengendarai kendaraan roda empat, Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang didampingi Panit I Unit Reskrim IPTU Chandra Leo serta 6 orang personel merazia sejumlah warung yang diduga menjual Minuman Keras (Miras), yang ada di Wilayah Hukum Polsek Senapelan, Senin (04/03/2024) dinihari.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Muastika melalui Kapolsek Senapelan mengatakan, razia cipta kondisi (Cipkon) tersebut merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) jelang Bulan Suci Ramadhan 1445 H dengan menyasar warung-warung yang menjual miras tanpa izin.
“Dalam kegiatan tersebut 48 botol minuman keras merk Mension dan Bir Bintang berhasil kita amankan dari dua warung milik warga di Jalan Riau dan Jalan Wijaya Keluarahan Kedung Sari,” kata Kompol Noak.
Selanjutnya barang bukti miras tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan.
“Selanjutnya barang bukti tersebut langsung kita amankan ke Mapolsek untuk didata dan selanjutnya akan kita musnahkan,” kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, Polsek Senapelan berkomitmen menekan angka tindak kriminal serta penyakit masyarakat diwilayah hukum Polsek Senapelan
”Maka dari itu kepolisian, khususnya Polsek Senapelan berupaya melakukan diteksi dini mengantisipasi tindak kriminal, apa lagi pada momen memasuki bulan Ramadhan, kita ingin masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah puasa,” tutup Kapolsek.(sony)


