Minggu, Mei 19, 2024
BerandaHeadlineCuri Motor di Warung Pecel Lele, Seorang Pelaku Curanmor Babak Belur di...

Curi Motor di Warung Pecel Lele, Seorang Pelaku Curanmor Babak Belur di Hajar Masa

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Rabu (28/02/2024) malam kemaren, sekitar pukul 20.55 WIB, berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial IH (32) dari amukan masa yang menangkapnya saat beraksi di Parkiran warung Pecal lele 2015 yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Akibat kejadian tersebut, pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini babak belur dihajar masa yang menangkapnya.

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban bernama Tengku Muhammad Rizky (22) datang ke Warung Pecel Lele tersebut menggunakan sepeda motor bersama temannya, korban memarkirkan sepeda motor keparkiran, namun saat itu korban lupa mengambil kunci kontak yang sedang tergantung, selanjutnya duduk dan memesan makanan di warung tersebut.

Tak lama kemudian teman korban bernama Michel melihat ban depan sepeda motor korban bergerak lalu memberitahukannya ke korban.

“Melihat hal itu, korban langsung berteriak maling sehingga pelaku langsung lari dan dikejar oleh korban dibantu oleh warga dan pelaku pun berhasil diamankan,” kata Kapolsek Bukit Raya, Kamis (03/01/2024).

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota Piket Reskrim dan Piket SPK Polsek Bukit Raya yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan adanya aksi Curanmor tersebut.

“Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh anggota kita yang langsung turun ke TKP usai menerima laporan,” kata AKP Syafnil.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Bukit Raya.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer