Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7 Kilogram narkotika jenis sabu serta 999 butir pil ekstasi melalui jasa exspedisi dengan modus disimpan di dalam kulkas yang dikirim ke Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka yang masing-masing berinisial Z, A, DH, J, IA serta D di beberapa lokasi berbeda di Kota Pekanbaru, Dumai dan Jakarta.
Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti di dampingi Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, modus pengiriman sabu di bandara dengan diikat ditubuh pelaku serta pengiriman melalui exspedisi dengan modus disimpan di dalam kulkas lalu dikirim ke Jakarta.
“Kemudian kita kembangkan ke pengendali, ternyata sudah mengirim lima kali ke Jakarta, yang keenam kita gagalkan. Selain itu, Pengiriman menggunakan jasa ekspedisi dimasukkan ke dalam kulkas dikirim menuju Jakarta,” kata Kombes Manang Senin (05/02/2024).
Kombes Manang menambahkan, para pelaku merupakan jaringan penyuplai dari Kota Pekanbaru serta Kota Dumai.
“Dari enam tersangka ini perannya berbeda ada yang kurir, pengedar dan pengendali. Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat. Untuk pil ekstasi tujuan pengiriman ke Kalimantan,” kata Dirnarkoba.
Untuk asal barang, Kombes Manang mengatakan berasal dari luar negeri.
“Total tersangka ada empat TKP penangkapan di Pekanbaru, Dumai dan Jakarta. Asal barang dari luar negeri,” katanya.
Kombes Manang menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi upaya penyelundupan 1 kg sabu dibandara SSK II Pekanbaru yang diterima anggota Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Dari informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polresta Pekabaru langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka serta berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang disimpan di selangkangan tersangka,” kata Kombes Manang.
Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengaku akan menyelundupkan sabu tersebut ke Jakarta yang mereka dapat dari seorang bandar di kota Dumai.
“Kemudian kita melakukan pengembangan ke Kota Dumai dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka pemasok barang haram tersebut atau pengendali narkoba yang akan dikirim ke Jakarta,” ungkap Kombes Manang.
Kemudian, tambah Kombes Manang, tim lalu melakukan pengembangan ke Kota Jakarta.
“Di Jakarta kita berhasil mengamankan 1 orang tersangka serta barang bukti 5 Kg sabu yang disimpan di dalam kulkas,” kata Kombes Manang.
Saat ini keenam tersangka sudah ditahan di Mapolda Riau guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara paling lama 20 tahun penjara,” tutup Dirnarkoba.(sony)


