Pekanbaru (Nadariau.com) – Anggota Tim Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, mengamankan seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Rohul berinisial KS (50) lantaran memiliki tambang Pasir Ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (24/01/2024) petang kemaren sekitar pukul 17.00 Wib.
“Pelaku seorang PNS yang berdinas di Bagian Umum Sekretaris Daerah Pemkab Rohul ini berhasil kita amankan saat berada di lahan sawit miliknya yang dijadikan lokasi tambang pasir Ilegal,” kata Kombes Nasriadi, Senin (29/01/2024).
Dari tangan tersangka, tambah Nasriadi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Dilokasi tambang tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti 1 unit alat berat Excavator merek Komatsu PC 200 warna Kuning, 2 buku catatan penjualan pasir serta uang tunai Rp.500 ribu,” kata Dirkrimsus Polda Riau.
Kombes Nasriadi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku sejak November 2023 lalu. Dimana material pasir maupun batu tersebut diambil lalu dijual tanpa izin, menggunakan alat berat eskavator.
“Pelaku menjual pasir dan batu kepada masyarakat dengan harga Rp 250.000 sampai dengan Rp 280.000 per dump trucknya,” kata Kombes Nasriadi.
Saat ini, tambah Nasriadi, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani Proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kombes Nasriadi.(sony)


