Jumat, Maret 21, 2025
BerandaHeadlineJual Solar Tanpa Izin, Seorang Pria Diamakan Polresta Pekanbaru

Jual Solar Tanpa Izin, Seorang Pria Diamakan Polresta Pekanbaru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial HJ (40) yang diduga melakukan tindak pidana pengangkutan, penyimpanan, dan atau perniagaan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penangkapan HJ berawal dari patroli yang dilakukan Tim Unit ldik III Tipidter Polresta Pekanbaru di Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Selasa (23/01/2024) malam kemaren, sekitar pukul 22.30 WIB.

“Saat itu, petugas melihat seorang pria sedang menjual BBM jenis solar kepada supir mobil tangki CPO,” kata Kompol Bery Kamis (25/01/2024).

Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar berisi 20 jerigen berisi BBM jenis solar dan 4 jerigen dalam keadaan kosong serta 1 buah selang dengan ukuran 2 meter.

“Petugas kemudian mengamankan HJ dan saksi-saksi, serta barang bukti,” kata Kompol Bery.

Saat diinterogasi, tersangka HJ mengaku sebagai pemilik jerigen berisi BBM jenis solar tersebut. Ia mengaku membeli BBM jenis solar tersebut dari SPBU di daerah Pekanbaru.

“Kemudian menjual kembali kepada sopir truk dengan harga yang lebih tinggi,” kata Kasat.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 53 huruf b, c dan d dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tutup Kasat.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer