Pekanbaru (Nadariau.com) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, hingga hari saat ini, tetap melayani tahapan pindah memilih, di masing-masing kantor kesekretariatan.
Untuk tahap pertama, dengan 8 kategori pemilih pindahan, berakhir hari ini, Senin, tanggal 15 Januari 2024. Sementara, untuk tahap kedua, dengan 4 kategori pemilih pindahan, dibuka hingga 7 Februari 2024.
“Adapun 4 kategori masyarakat yang akan pindah memilih, yakni, bertugas ditempat lain, menjalani rawat inap, atau mendamoingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, dan menjalani tahanan rutan, akan di buka hingga tanggal 7 Februari 2024 mendatang,” kata anggota PPK Tenayan Raya, Julisman.
Masyarakat dengan 4 kategori tersebut, bisa mengajukan pindah memilih, dengan mendatangi kantor sekretariat PPK dan PPS, yang ada di kantor kecamatan dan kekurahan, serta menyampaikan persyaratan fotocopi kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP).
“Layanan pindah memilih tetap dilayani hingga H-7 jelang hari pencoblosan. Syaratnya KK, dan KTP, dan diurus ke PPK dan PPS di Tenayan Raya, sehingga terdata di TPS yang sesuai,” kata Ketua PPS Rejosari, Ade Saputra.
Pengurusan pindah memilih, memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak bisa memilih di hari H, di tempat domisilinya, sehingga bisa menyalurkan hak demokrasinya di lokasi baru, atau tempat tujuan.
“Kami menghimbau agar masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini, dengan datang, atau menghubungi PPK dan PPS di Tenayan Raya, sehingga datanya bisa di inpun menjadi pemilih pindahan,” tutup Ade.(sony)