Minggu, Desember 14, 2025
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di Hotel Palace

Polsek Bukit Raya Ringkus 2 Pelaku Curanmor Usai Beraksi di Hotel Palace

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Hotel Palace yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial IN (32) serta RH (19) ini berhasil diamankan petugas pada Selasa (09/01/2024) dinihari kemaren, sekitar pukul 00.10 Wib, di dua lokasi berbeda.

“Dimana tersangka RH (19) berhasil kita amankan saat berada di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan tersangka IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya jalan Air dingin,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi curanmor tersebut terjadi pada Minggu (31/12/2023) pagi lalu, sekitar pukul 06.00 Wib. Dimana pada saat itu korban bersama temannya menginap di Hotel Palace tersebut dan memarkirkan sepeda motor merek Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM miliknya diparkiran hotel.

“Siang harinya korban hendak keluar hotel dan sesampainya ketempat parkir korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya ditempat semula,” kata AKP Syafni.

Korban kemudian melaporkan aksi pencurian tersebut kepihak hotel dan langsung melihat rekaman CCTV di hotel tersebut.

“Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor korban dibawa kabur 2 orang pelaku dan kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Bukit Raya guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Usai menerima laporan korban, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

“Saat diintrogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi curanmor di hotel palace tersebut, selain itu kedua pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP diwilayah kota Pekanbaru bersama temannya bernama Haikal (DPO),” kata Kapolsek.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit kunci leter T serta 1 unit sepeda motor merek Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi curanmor.

“Sementara sepeda motor milik korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah bernama Kompeng (DPO) seharga Rp.3,5 juta dan uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba serta bermain judi online,” kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer