Jumat, Desember 5, 2025
BerandaHeadlineTak Mau Bayar Uang Keamanan, Preman RTH Jalan Riau Rusak dan Curi...

Tak Mau Bayar Uang Keamanan, Preman RTH Jalan Riau Rusak dan Curi Lapak Pedagang

Pekanbaru (Nadariau.com) – Seorang pria berinisi BU (42) terpaksa diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan lantaran merusak dan mencuri peralatan dagang milik salah seorang pedagang di RTH yang berada di Jalan Riau Kelurahan Kampung bandar, Kecanatan Senapelan, Kota Pekanbaru, pada Kamis (14/12/2023) kemaren.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang saat memberikan keterangan pers

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas, Senin (01/01/2024) dinihari kemaren, saat berada di Jalan Riau, tak jauh dari lokasi kejadian.

“Pelaku kita amankan usai menerima laporan dari korban bernama Ela Rosma,” kata Kapolsek, Jumat (05/01/2024).

Dimana, tambah Kapolsek, dalam laporannya korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan untuk berjualan diantaranya, 10 buahKursi plastik, 2 meja plastic, 1 buah tabung gas LPG serta beberapa botol air kemasan.

“Selain itu, korban juga mengaku lapak dagangannya juga dirusak oleh pelaku dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Pekanbaru,” kata Kompol Noak.

Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim bersama tim opsnla langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Riau.

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, pelaku mengaku telah merusak dan mencuri barang dagangan milik korban bersama rekannya bernama Ipank (DPO).

“Dihadapan petugas, pelaku juga mengaku nekat melakukan aksi pengrusakan dan pencurian tersebut lantaran kesal kepada korban yang tak mau membayar uang keamanan kepada pelaku,” kata Kompol Noak.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang sehari-hari sebagai keamanan di lokasi RTH tersebut juga sudah meresahkan para pedagang lantaran kerap melakukan pungli dengan alasan uang keamanan.

“Pelaku ini sehari-seharinya juga sering melakukan pungli ke pedagang di lokasi tersebut dengan alasan uang keamanan,” kata Kompol Noak.

Dari tangan pelaku, tambah Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti meja serta korsi milik korban.

“Sementara barang bukti tabung gas serta botol air galon sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudab diamankan di Mapolsek Senapelan, sementara rekannya bernama Ipank masih diburu petugas.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer