Pekanbaru (Nadariau com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru mengumumkan, ada 13 item bahan sebagai buah tangan yang boleh dibagikan Calon Legislatif (Caleg) saat kampanye kepada masyarakat.
Pembagian ini disampaikan Anggota Bawaslu Pekanbaru Raja Inal Dalimunte, yaitu nilainya tidak boleh lebih dari harga Rp100.000. Harga ini jika di konversikan ke bentuk barang maupun bentuk nilainya.
“Berdasarkan Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, hanya ada 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada masyarakat. Harga dari bahan kampanye tersebut juga tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item,” kata Inal, dalam acara coffee morning bersama media, di salah satu tempat ngopi, di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).
Inal melanjutkan, 13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat tersebut di antaranya, selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker dan pakaian.
Kemudian penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sementara, Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tidak termasuk dalam bahan yang boleh dibagikan. Karena tidak termasuk ke dalam Perbawaslu. Jadi Caleg harus memahami aturan ini dengan baik,” ujar Inal.
Dalam diskusi terkait pengawasan kampanye tersebut, Inal menyampaikan, bahwa sejak dimulai agenda kampanye, sudah ada terjadi beberapa pelanggaran pidana dalam pembagian buah tangan atau bahan kampanye. Pelanggaran ini kebanyakan tanpa disadari oleh para Caleg.
“Kedepan, diharapkan masyarakat juga harus turut dan ikut serta dalam bagian pengawasan. Jika ada ditemukan pelanggaran, segera laporkan ke pengawas Pemilu terdekat. Maka kita (Pengawas Pemilu) akan segera menindak pelaku pelanggaran tersebut,” tegas Inal. (alin)