Jumat, Februari 13, 2026
BerandaHeadlineKejagung RI Kembali Usut Kasus Duta Palma, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kejagung RI Kembali Usut Kasus Duta Palma, Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Pekanbaru (Nadariau.com) – Perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dimungkinkan akan menyeret nama lainnya. Dimana sebelumnya, perkara ini telah membuatku Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rahman mendekam di penjara.

Itu diketahui setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali mengusut perkara tersebut. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, Rabu (22/11/2023).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan umum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Ketut.

Dikatakan Ketut, penyidikan tersebut dilakukan sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023. Atas sprindik baru tersebut, tim penyidik kembali berusaha mengumpulkan alat bukti.

Salah satunya dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Hingga saat ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM,” sebut Ketut.

Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi, telah selesai disidangkan dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dimana bos PT Duta Palma itu dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Selain Surya Darmadi, kasus ini juga menjerat Raja Thamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Inhu.

Sebagai informasi, penyidikan baru perkara itu merupakan pengembangan dari fakta-fakta persidangan dalam perkara dimaksud atas nama Terpidana Surya Darmadi.

“Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga,” pungkas Ketut Sumedana.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer