Senin, Desember 15, 2025
BerandaHeadlineAspidmil Kejati Riau Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer ke...

Aspidmil Kejati Riau Gelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer ke Kejari Batam

Pekanbaru (Nadariau.com) – Aspidmil Kejati Riau, Kolonel Laut (H) Faisol, S.H menggelar Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer kepada seluruh APH Sipil dan Militer sewilayah hukum Batam, Rabu (15/11/2023) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Aspidmil Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol mengatakan, kegiatan Sosialisasi sekaligus Koordinasi jajaran bidang Pidana Militer ini merupakan salah satu PKPT Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dalam memberikan pengenalan dan pemahaman kelembagaan bidang pidana militer selaku koordinator teknis penuntutan dengan oditurat dan penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan Perpres No. 15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Melalui kegiatan ini diharapkan para APH yang terdiri dari unsur Penyidik Kepolisian Resor Barelang beserta jajaran di tingkat Polsek, PPNS (Imigrasi, BC, LHK), Bakamla, Kodim 0316/Batam, Denpom I/6 Batam, Yonif 136/Tuah Sakti, Lantamal dan Pomal IV Batam, Yonhan IV Batam, Ka UPT Otmil I-03 Tanjung Pinang, Kakum Lanud Hang Nadim beswrta seluruh Jaksa se Kejari Batam,” kata Kolonel Laut Faisol.

Faisol menambahkan, tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

“Melalui penyelenggaraan sosialisasi ini kita berharap agar para APH untuk dapat saling bersinergi dan berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif dan terpadu demi tegaknya Keadilan, Kemanfaatan dan Kepastian Hukum ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam penyelesaian tindak pidana yang melibatkan yustisiabel sipil bersama-sama yustisiabel militer (koneksitas),” tutup Faisol.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer