Pekanbaru (Nadariau.com) – Polres Rohul berhasil menggagalkan penyelundupan 9 Kilogram lebih ganja kering yang di dilakukan dua orang warga Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Penangkapan terhadap dua orang pelaku ini, yakni Hambali (33) dan Puli (31), setelah melalui serangkaian proses penyelidikan pada 24 Oktober 2023, lalu. Aksinya dilaksanakan pada 29 Oktober 2023 ini.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, di Pekanbaru mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti ganja.
“Pelaku ini warga Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumut. Dari tangannya, kita menemukan barang bukti 9,1 kilogram ganja yang disimpan dalam tas ransel,” kata Riza, Rabu (01/11/2023).
Penangkapan dilakukan di Jalan Dusun Huta Bargot Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul. Dikatakan Riza pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat terhadap transaksi narkoba diwilayah tersebut.
“Pelaku yang saat ditangkap, tengah menunggu seseorang yang akan menerima barang haram tersebut. Namun, kita gagalkan. Hasil penggeledahan ditemukan ganja yang telah dilakban dan dimasukan kedalam tas ransel,” terang Riza.
Hasil pemeriksaan sementara, Riza mengatakan bahwa pelaku mengaku bahwa barang haram adalah miliknya yang didapatkan dari rekannya yang berada di daerah Kabupaten Mandailing Natal.
“Barang haram 9,1 kilogram ganja kering ini adalah milik pelaku yang diakuinya didapat dari rekannya bernama Ali di Mandailing Natal. Saat ini petugas tengah memburu dia,” pungkas Riza.(sony)