Rabu, Maret 4, 2026
BerandaHeadline25 Hari Lagi Proses Pemilu akan Masuk Masa Kampanye Akbar

25 Hari Lagi Proses Pemilu akan Masuk Masa Kampanye Akbar

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sekitar 25 hari lagi proses Pemilihan Umum (Pemilu) akan masuk ke masa kampanye besar (Akbar). Sementara saat ini, proses Pilkada akan masuk pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan sanggahan DCT.

Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Taufik Hidayat mengatakan, tanggal 3 November 2023 adalah penetapan DCT oleh KPU. Sementara tanggal 4 November 2023 pengumuman DCT. Kemudian tanggal 28 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari adalah masa kampanye.

Sedangkan tanggal 6-8 November 2023 adalah masa sanggah atau penyelesaian sengketa terkait penetapan DCT. Setelah itu adalah masa tenang dan tidak boleh ada yang melakukan kampanye, bagi Calon Presiden maupun Calon Legislatif (Caleg).

“Jadi selama 25 hari ini adalah masa persiapan kampanye. Setelah masuk masa kampanye para calon presiden maupun Caleg dipersilahkan kampanye dengan strategi masing – masing,” kata Taufik didampingi Anggota Bawaslu Pekanbaru Misbah Ibrahim dan Reni Purba, melalui konferensi pers, di Kantor Bawaslu Pekanbaru, Kamis (2/11/2023).

Mulai tanggal 4 November, Bawaslu Kota Pekanbaru, Bawaslu Kecamatan dan Bawaslu Kelurahan bekerjasama dengan Satpol PP akan menertibkan seluruh baliho disepanjang jalan protokol dan jalan utama.

Penertiban ini diberlakukan kepada baliho yang ada unsur kampanye. Seperti coblos nomor urut dan penyampaian visi misi. Namun jika ada baliho tidak ada unsur kampanye maka tidak akan diturunkan.

“Jadi mulai tanggal 4 kita sudah mulai melakukan penertiban. Diharapkan atau dihimbau tidak ada lagi Caleg yang memasang baliho atau melakukan kampanye sampai masa yang sudah ditetapkan,” ujar Taufik.

Reni Purba divisi pencegahan mengatakan, selama proses Pemilu, para Caleg diminta mendaftarkan 20 akun media sosial ke Bawaslu. Tujuannya untuk memudahkan pemantauan aktifitas Caleg tersebut.

Sebab jika ada yang melakukan kampanye menggunakan akun relawan atau orang lain, maka Caleg tersebut bisa diberi sanksi. Seperti sanksi ringan, sedang dan berat, bahkan dihukum 1 tahun dan denda Rp12.000.000 serta dibatalkan jadi Caleg.

“Jadi bagi pelanggar proses Pemilu akan diberi sanksi berat. Jadi dihimbau para Caleg dan relawan harus mengikuti proses Pemilu dengan baik,” kata Reni.

Sementara Misbah Ibrahim divisi penindakkan mengatakan, jika ada sengketa atau sanggahan, silahkan diselesaikan selama 3 hari, yakni mulai tanggal 6-8 November 2023. Jika lewat dari hari yang sudah ditetapkan, maka sanggahannya tidak akan diproses lagi.

“Jadi silahkan lakukan pelaporan dan penyelesaian sanggahan atau sengketa selama waktu yang ditetapkan,” kata Misbah. (alin)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer