Pekanbaru (Nadariau.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) langsung memindahkan Suparmin tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi dari rutan Polsek Bungaraya ke Mapolres Siak.
Sebelum dipindahkan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan itu.
Tersangka Suparmin sebelumnya sempat dijemput paksa oleh tim penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak pada Rabu (04/10/2023) lalu, karena dinilai tidak kooperatif menjalani proses hukum yang menjeratnya. Di hari yang sama, Suparmin ditahan dan dititipkan ke rutan Mapolsek Bungaraya.
Suparmin sempat membuat heboh usai foto dan video plesiran ke kebun sawit miliknya bersama Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet beredar luas. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/10/2023) kemarin.
Demi kelancaran proses penyidikan, dan tidak terjadi kejadian serupa, Suparmin kemudian dipindahkan ke Rutan Mapolres Siak.
“Bahwa pada hari ini sekira pukul 15.00 WIB, Jaksa Penyidik Kejari Siak melaksanakan pemindahan tahanan atas nama tersangka Suparmin dari rutan Polsek Bungaraya ke rutan Polres Siak,” kata Kepala Kejari (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, Rabu (18/10/2023) malam.
Sebelum dipindahkan, kata Kajari, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan di Puskemas yang terletak tak jauh dari Polsek Bungaraya.
“Pemindahan tahanan langsung saya pimpin sendiri,” kata Kajari Tri Anggoro Mukti.
Informasi tambahan, dalam perkara rasuah itu, Suparmin tidak sendirian. Ada 5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka mendampingi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak itu.
Mereka adalah Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin. Lalu, Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Dua nama yang disebutkan terakhir telah dilakukan penahanan rutan Polres Siak.
Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 – saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi.
Atas perbuatan para tersangka timbul kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp5,4 miliar.
Seperti diketahui sebelumnya, Seorang tahanan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Siak yang dititipkan di rutan polsek tiba-tiba ‘hilang’ dari sel. Ternyata, sang tahanan diduga sedang ‘jalan-jalan’ mengecek kebun sawitnya.
Tahanan yang dimaksud bernama Suparmin. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk senilai miliaran rupiah.
Awalnya, ramai beredar adanya foto dan video yang memperlihatkan Suparmin sedang berada di kebun sawit. Suparmin yang memakai kaus dan bersarung itu tampak bersama sejumlah orang.
Pihak Kejari Siak yang mendapat informasi itu kemudian langsung mengeceknya. Termasuk mendatangi Polsek Bunga Raya.(sony)