Kamis, Februari 13, 2025
BerandaRegionalBengkalisDiduga Dibekingi Penguasa, Empat Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar Gagal di...

Diduga Dibekingi Penguasa, Empat Anggota DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar Gagal di PAW

Pekanbaru (Nadariau.com) – Diduga dibekingi penguasa, empat orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari Fraksi Partai Golkar, gagal dilaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW). Bahkan empat orang tersebut malah menggugat partainya sendiri, mulai dari tingkat DPD I, DPD dan DPP.

Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Provinsi Riau Eva Nora mengaku heran dengan kejadian ini. Pasalnya, empat orang tersebut sudah pindah dan telah menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) di partai lain untuk Pemilu 2024 nanti, namun mereka tidak mau mengundurkan diri.

“Kami sangat heran, kenapa mereka (empat orang) tidak mau meninggalkan kursi empuknya di DPRD. Padahal dalam aturan, kalau kader itu sudah pindah partai, maka wajib mengundurkan diri supaya bisa di PAW dengan kader lain. Namun apakah dibekingi penguasa, sehingga mereka tidak mau berhenti dan tidak bisa di PAW untuk saat ini,” kata Eva Nora, didampingi Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet dan Ketua DPD I Golkar Bengkalis Syahrial, dalam konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (13/10/2023).

Eva Nora menjelaskan, empat DPRD Bengkalis dari Fraksi Golkar tersebut yaitu Al Azmi, Sahroni Untung, Septian Nugraha dan Ruby Handoko alias Akok.

Dalam tahapan Pemilu, terhitung pada tanggal 18 Agustus kemarin, DCS mereka sudah keluar di KPU Bengkalis menjadi calon legislatif di partai lain, dengan kategori memenuhi syarat. Tanggal 19, pihak Ketua DPD I Golkar Bengkalis meminta salinan berkas pencalonan, namun pihak KPU tidak mau memberikan dengan berbagai alasan.

Kemudian pihak partai mengambil langkah untuk melakukan PAW dan SK PAW sudah ditandatangani oleh Gubernur Riau. Namun, malahan mereka yang menggugat untuk pembatalan SK tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Hasilnya tanggal 10 Oktober kemarin, PN Bengkalis memutuskan melalui putusan sela untuk menunda PAW mereka sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Saat putusan, saya memang tidak hadir. Namun dalam proses hukum seharusnya hakim harus mendengarkan dulu keterangan tergugat (Pihak Golkar). Akan tetapi, kok hakim dengan segera mengambil keputusan. Meski demikian kita tetap akan menindaklanjuti ketingkat lebih tinggi atas putusan hakim ini yang diduga sudah melanggar hukum acara dalam perkara,” tegas Eva Nora.

Ketua DPD I Golkar Bengkalis Syahrial mengaku, kejadian penolakan PAW ini juga sudah terjadi di periode sebelumnya. Dikiranya, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi. Namun kader berikutnya (Periode sekarang) juga melakukan hal yang sama.

Sementara, kader pindah partai itu sudah biasa terjadi di Indonesia. Namun mereka sadar dan mengetahui aturan untuk mau di PAW. Akan tetapi empat kader ini tidak mau di PAW, sehingga gaji dan tunjangan tetap diterima setiap bulan dari lembaga terhormat di DPRD Bengkalis.

“Kami sudah beberapa kali meminta salinan berkas ke KPU Bengkalis namun hingga kini belum diberikan. Karena otomatis saat pendaftaran yang memenuhi syarat, para calon pasti melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Sebab 3 dari 4 calon ini hingga kini belum ada menyerahkan surat pengunduran dirinya ke partai,” kata Syahrial dengan wajah heran.

Sekretaris DPD Golkar Riau Indra Gunawan Eet menghimbau, atas kejadian polemik ini, hanya masyarakat lah yang akan menilai. Seharusnya wakil rakyat itu bisa membela rakyat dan juga harus patuh kepada partainya. Bukan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Kepada empat kader Golkar Bengkalis yang tidak mau di PAW, seharusnya bisa menetapkan pilihan apakah tetap di partai lama dan/atau pindah ke partai baru, supaya tidak merusak tatanan partai,” himbau Eet secara singkat. (alin)

 

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer