Rabu, Juli 30, 2025
BerandaHeadlinePolsek Bukit Raya Berhasil Gagalkan Peredaran 2.866 butir Pil Extasi

Polsek Bukit Raya Berhasil Gagalkan Peredaran 2.866 butir Pil Extasi

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Minggu (08/10/2023) dinihari kemaren, sekitar pukul 04.00 Wib, berhasil menggagalkan peredaran 2.866 butir Pil Extasi yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial MH (25) di Kelurahan Air Dingin, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, tersangka berhasil diamankan petugas saat berada disebuah rumah kos yang berada di Jalan Lestari IV, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

“Tersangka berhasil kita amankan saat berada di sebuah kamar kos yang berada di Jalan Lestari IV. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 2.866 butir diduga Pil Extasi berlogo Diamon 69 warna hijau dibungkus dengan 30 pelastik klip ukuran besar yang rencananya akan diedarkan di Kota Pekanbaru,” kata AKP Syafni, Rabu (11/10/2023).

Kapolsek menambahkan, dihadapan petugas tersangka MH (25) mengaku hanya sebagai gudang tempat menyimpan 2.866 butir Pil Extasi tersebut dan juga sebagai perantara dalam jual beli yang di perintahkan oleh seorang bandar bernama Jeki (DPO).

“Kepada petugas tersangka ini mengaku bukan pemilik barang tersebut, ia hanya menyimpan dan sebagai perantara apabila ada yang memesan dan atas perintah seorang bandar bernama Jeki yang saat ini masih kita buru,” kata AKP Syafni, Rabu (11/10/2023).

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang curiga dengan aktifitas didalam salah satu kamar kos di Jalan Lestari IV.

“Awalnya kita mendapat laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktifitas yang dilakukan oleh penghuni disalah satu kos di Jalan Lestari IV,” kata Syafni.

Usai menerima laporan tersebut, tambah Kapolsek, Kanit Reskrim IPTU Lukman bersama Tim Opsnal langsung mendatangi kamar Kos tersebut dan mendapati satu pasang laki laki dan perempuan dimana yang laki-laki mengaku bernama MH (25).

“Kemudian petugas menggeledah isi kamar tersebut dan berhasil menemukan Pil Extasi warna hijau berlogo Diamon 69 sebanyak 2866 butir yang tersimpan didalam sebuah tas ransel warna biru dongker,” kata AKP Syafnil.

Saat diinterogasi, tersangka MH (25) mengaku ribuan pil ektasi tersebut milik temannya bernama Jeki (DPO) ia hanya menyimpan dan hanya sebagai perantara.

“Kemudian tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani pengembangan selanjutnya,” ungkap Kapolsek.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Undang undang RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer