Pekanbaru (Nadariau.com.com) – Seluruh pelajar SMA dan SMK di Kota Pekanbaru, Riau mulai hari ini, Senin (09/10/2023) belajar daring atau online, lantaran kualitas udara di sebagian wilayah Riau tidak sehat akibat kebakaran hutan dan lahan.
Seperti yang terlihat di SMA Negeri 8 Pekanbaru, Jalan Abdul Muis, Cinta Raja, Kota Pekanbaru.
Pantauan dilapangan, SMAN 8 Pekanbaru tampak sepi dan ruang kelas kosong, hanya ada guru di sekolah tersebut.
Wakil Kepala Sekolah SMAN 8 Pekanbaru, Reni Erita mengatakan, pembelajaran daring dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kamsol. Dimana surat tersebut berisi soal penyesuaian proses belajar mengajar atau PMB pada masa kabut asap.
“Hasil keputusan rapat yang kita lakukan berdasarkan surat edaran dari Disdik Riau, untuk sementara para siswa melaksanakan pembelajaran secara daring di Rumah sampai jam 12.30 Wib,” kata Reni kepada wartawan, Senin (09/10/2023).
Sementara, tambah Reni, untuk para gurunya tetap datang ke sekolah mengajar secara daring sampai jam 14.00 Wib.
“Untuk guru tetap masuk mengajar secara daring di sekolah sampai Pukul 14.00 Wib,” katanya.
Reni menjelaskan, dalam proses belajar mengajar siswa tetap memakai baju seragam sekolah dirumah dan tetap absen.
“Dan untuk google mid para siswa harus membuka kamera, biar kita bisa melihat siswa tersebut hadir atau tidak,” ungkap Reny.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan provinsi Riau mengeluarkan surat edaran kepada kepala SMA/SMK dan SLB negeri dan swasta di Provinsi Riau, terkait penyesuaian Proses Belajar Mengajar (PBM) pada masa kabut asap. Surat edaran tersebut tertanggal 6 Oktober dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau, Dr Kamsol.
Adapun isi surat tersebut yakni, berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di beberapa wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini menunjukkan kualitas udara dengan level “TIDAK SEHAT”. Sehubungan dengan hal tersebut diminta perhatian kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Terhitung mulai Senin, 9 Oktober 2023 Proses Belajar Mengajar (PBM) dilaksanakan secara “Daring” dari rumah yang sistem pelaksanaannya diatur oleh satuan pendidikan masing-masing.
2. Setiap kepala satuan pendidikan memastikan PBM secara daring dapat berjalan dengan baik dan tetap memperhatikan capaian pembelajaran.
3. Menghimbau siswa-siswi beserta guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga pola hidup bersih dan sehat serta selalu memakai masker dalam beraktifitas di luar rumah.
4. Mengurangi kegiatan/ aktifitas siswa di luar rumah.
5. Berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah setempat (Wilayah I,II,III, IV) apabila terjadi sesuatu hal di satuan pendidikan yang memerlukan sebuah kebijakan.
6. Apabila Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada masing masing wilayah Kabupaten/Kota sudah membaik, agar Saudara kembali melaksanakan Proses Belajar Mengajar di sekolah seperti biasa/ Luring.
7. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau No. 420/Disdik/2/2023/26502 tanggal 5 Oktober 2023 tentang Dampak Asap pada Proses Belajar Mengajar (PBM) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Riau Dr Kamsol saat dikonfirmasi perihal surat edaran tersebut mengatakan, pemberlakuan PBM secara daring tidak serta merta dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Riau. Namun, pelaksanaan PBM daring tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
“Pelaksanaan PBM daring menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing, kami tetap minta kepala sekolah berkoordinasi dengan cabang dinas dan daerah setempat. Tadi bisa saja tidak semua daerah yang melaksanakan PBM daring ini, khusus daerah yang kondisi ISPU nya sangat tidak sehat,” jelasnya.(sony)