Selasa, April 21, 2026
BerandaHeadlineDitreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling

Ditreskrimsus Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling

Pekanbaru (Nadariau.com) – Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 41 kilogram (Kg) sisik trenggiling yang berasal dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang merupakan pemilik sisik hewan dilindungi tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan Seluruh sisik trenggiling itu disita dari tersangka Makmun Simamora (54 tahun) di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Jumat (15/09/2023).

“Tersangka warga Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” kata Hery, Senin (25/09/2023).

Dijelaskan, berkat kerjasama Polda Riau dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, disita barang bukti dari tersangka dua karung sisik hewan Trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 Kg dan 20 Kg.

“Harga 1 Kg sisik Trenggiling di Kota Pekanbaru seharga Rp 3-5 juta, sementara 1 Kg sisik Trenggiling di luar negeri mencapai Rp 40 juta per kilogram,” jelas Kombes Hery.

Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) Huruf d juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

“Ancaman hukuman paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta,” tutup Kabid Humas.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer