Kamis, Maret 12, 2026
BerandaIndeksHukrimTerjaring OTT dan Sempat Ditahan Selama 120 Hari, Kapus Siberuang Akhirnya Bebas

Terjaring OTT dan Sempat Ditahan Selama 120 Hari, Kapus Siberuang Akhirnya Bebas

Pekanbaru (Nadariau.com) – Sempat terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan ditahan selama 120 hari di Rutan Mapolda Riau, Kepala Puskesmas (Kapus) Siberuang, Kampar akhirnya bisa menghirup udara bebas demi hukum, Sabtu (09/09/2023) siang, sekitar pukul 11.00 Wib.

Bebasnya Kapus Siberuang Kampar, Muhammad Rafi yang terjerat OTT Polda Riau lantaran disangka melakukan percobaan suap serta pungli pada tanggal 12 Mei 2023 lalu ini, karena sampai berakhirnya masa penahanan terhadap Muhammad Rafi, penyidik tidak dapat melengkapi berkas perkara sehingga sampai saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Mirwansyah dan Suroto selaku kuasa hukum Muhammad Rafi mengatakan, bahwa hari ini dirinya sebagai kuasa hukum mendampingi keluarga datang ke Polda Riau untuk menjemput Muhammad Rafi yang keluar dari tahanan demi hukum.

“Klien kami ini ditahan di Polda Riau terhitung sejak tanggal 13 Mei 2023 kemudian untuk kepentingan penyidikan yang belum selesai,” kata Mirwansyah dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Sabtu (09/09/2023).

Penyidik melakukan beberapa kali perpanjangan penahanan terhadap kliennya sebagaimana diatur dalam pasal 24 dan 29 KUHAP.

“Total penahanan yang dilakukan terhadap Kliennya selama 120 hari dan penahanan terhadap klien kami tersebut tidak dapat lagi diperpanjang. Akhirnya berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat ( 6 ) KUHAP Klien kami hari ini dikeluarkan demi hukum,” ungkap Mirswansyah.

Mirwansyah menjelaskan, sejak awal sudah memprediksi bahwa perkara dugaan suap dan pungli yang disangkakan kepada klienya tersebut akan sulit untuk dibuktikan.

Hal ini menurutnya dikarenakan orang yang katanya menerima atau mencoba menerima suap tidak ditemukan dan tidak ada pemaksaan kepada para Kepala Puskesmas se Kabupaten Kampar untuk menyetor uang kepada kliennya.

Sebagai bentuk keberatan terhadap penetapan klienya sebagai tersangka, Mirwansyah dan Suroto bahkan telah mengajukan praperadilan menggugat Penyidik Polda Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, teregister dengan nomor : 17/Pid. Pra/2023/PN. PBR.

“Meski permohonan praperadilan tersebut ditolak, akan tetapi hari ini terbukti klien kami lepas demi hukum karena sampai akhir masa penahanan berkas perkara klien kami tidak dapat dilengkapi oleh penyidik. Perlu juga kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait belum dinyatakan lengkapnya berkas perkara klien kami, ini murni proses hukumnya yang memang demikian,” jelas Mirwansyah.

Sementara, Muhammad Rafi yang memberikan pernyataan usai keluar demi hukum tampak terisak dan istrinya yang mendampinginya menangis haru.

“Meskipun sudah menjalani penahanan selama 120 hari dan akhirnya dikeluarkan demi hukum, saya percaya bahwa proses hukum yang saya hadapi akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, apa adanya dan tidak dipaksakan,” ungkap Muhammad Rafi.

Untuk terpenuhinya asas kepastian hukum dalam perkaranya, Muhammad Rafi juga berharap Penyidik Polda Riau untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan ( SP3 ) dan menutup perkaranya sehingga Muhammad Rafi dapat kembali berkumpul dan melaksanakan aktifitasnya seperti biasa.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer