Kamis, Maret 5, 2026
BerandaIndeksHukrimMinggu Ini Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Riau, Terkait Oknum Jaksa SH?

Minggu Ini Jampidsus Kejagung RI ke Kejati Riau, Terkait Oknum Jaksa SH?

Pekanbaru (Nadariau.com) – Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dikabarkan akan berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada pekan ini. Kedatangan beberapa hari setelah Kejati Riau diperintahkan untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan seorang oknum Jaksa mereka.

Adapun oknum Jaksa tersebut berinisial SH yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Jaksa wanita itu pernah diamankan Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejati Riau karena diduga melakukan perbuatan tercela berupa menerima uang terkait perkara yang ia tangani.

Dalam perjalanannya, Bidang Pengawasan Kejati Riau pun melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya SH dinyatakan bersalah dan diusulkan untuk dilakukan pemecatan.

Rekomendasi itu kemudian disampaikan ke Jaksa Agung Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Satuan kerja yang disebutkan terakhir ini memutuskan pengusutan perkara dilanjutkan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Pengusutannya dilakukan Bidang Pidsus Kejati Riau.

Masih hangat soal itu, Jampidsus Kejagung RI Febrie Andriansyah dikabarkan akan ke Kejati Riau. Dia akan tiba pada Jumat (01/09/2023) mendatang.

Apakah kedatangan Jampidsus itu terkait perkara Jaksa SH, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto memberikan penjelasan.

“Belum ada pemberitahuan secara resmi adanya kunjungan kerja secara formal ke Kejati Riau. Belum ada pemberitahuan resmi,” singkat Bambang.

Sebelumnya, Asisten Pidsus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf tidak menampik jika pihaknya mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa SH.

“Iya. Saat ini lagi dianalisis di (Bidang) Pidsus,” ujar Imran melalui pesan singkat perpesanan WhatsApp, Selasa (29/08/2023).

“Belum ada pihak-pihak yang dipanggil,” sambung mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung itu.

Menurut Imran, pihaknya baru menerima data dan dokumen terkait perkara itu. Data tersebut lah yang ditelaah Jaksa Bidang Pidsus.

“Saat ini sedang Pidsus pelajari untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” tutup Imran Yusuf.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer