Jumat, Oktober 11, 2024
BerandaIndeksHukrimKejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama...

Kejari Kuansing Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center

Kuansing (Nadariau.com) – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) menetapkan 3 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing tahun 2020. Terhadap para tersangka langsung dilakukan penahanan.

Adapun ketiga orang tersangka itu adalah YZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, M dan IC selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Penanganan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

“Hari ini, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi dengan inisial YZ, M dan IC,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Rabu (30/08/2023).

Setelah itu, Tim Penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, Tim Penyidik berkesimpulan meningkatkan status ketiga orang tersebut, dari saksi menjadi tersangka.

“Penetapan para tersangka oleh Tim Penyidik tersebut karena telah mempunyai 2 alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” sebut Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata Bambang, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan. Untuk tersangka YZ dan M ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan.

Sementara IC berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, karena telah ditahan dalam perkara lain.

“Kebijakan penahanan itu dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, secara subyektif merujuk pada kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara,” tegas Bambang.

Diketahui, proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dispora Kuansing. Kegiatan tersebut dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan Nilai Kontrak sebesar Rp8.579.579.000 dimana sumber dana adalah APBD Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020.

Dalam pelaksanaannya, terdapat selisih pembayaran yang mengakibatkan kerugian Keuangan negara/daerah senilai Rp.1.041.946.877,73. Angka tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuantan Singingi Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023.

“Terhadap ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutup Bambang.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer