Pekanbaru (Nadariau.com) – Sebanyak 9.465 Napi di Provinsi Riau menerima Remisi Umum (RU) Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 78 Republik Indonesia (RI), 147 orang diantaranya langsung bebas, Kamis (17/08/2023).
Seluruh para napi yang mendapatkan remisi tersebut, diambil dari sebanyak 16 lapas, rutan serta LPKA di Provinsi Riau.
Penyerahan remisi diterima enam perwakilan para napi, yang diserahkan langsung Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.
Dihadapan para napi yang mendapatkan remisi, Wagubri mengatakan, pemberian remisi bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Sebagai informasi secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II sebanyak 2.606 orang.
Wagubri berpesan, agar para warga binaan yang mendapat remisi dapat menjadikan momentum kemerdekaan ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan Masyarakat,” pesan Wagubri.
Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mohammad Jahari Sitepu menjelaskan, sebanyak 9.465 narapidana di Riau yang memperoleh RU pada Tahun 2023 ini, sebanyak 9.318 mendapat RU I atau pengurangan sebagian masa hukuman.
“Sebanyak 147 diantaranya memperoleh RU II yang artinya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi,” kata Jahari.
Rinciannya, napi terbanyak mendapatkan remisi dari Lapas Pekanbaru sebanyak 1.194 orang. Selanjutnya, dari Lapas Bangkinang sebanyak 1.055 orang. Seterusnya dari Rutan Pekanbaru sebanyak 1.024 orang.
“Untuk RU II atau langsung bebas, paling banyak terdapat di Rutan Pekanbaru yaitu sebanyak 30 orang, lalu Lapas Bengkalis sebanyak 25 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 24 orang,” jelas Jahari.
Jahari menjelaskan, humlah remisi yang diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut.
“Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan,” terang Jahari.
Jahari berpesan, semoga pemberian remisi ini dapat memotivasi para narapidana agar berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat.
Sebagai informasi saat ini jumlah penghuni lapas dan rutan di Riau per tanggal 16 Agustus 2023 adalah sebanyak 14.333 orang yang terdiri dari 11.373 narapidana dan 2.960 tahanan. Kapasitas hunian hanya sebanyak 4.373 orang sehingga terjadi over kapasitas hunian sebesar 328 persen.
“Selamat merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 buat seluruh Masyarakat Indonesia. Merdeka!, Merdeka!, Merdeka!,” kata Jahari menutup keterangannya.
Turut hadir pada kegiatan ini unsur Forkopimda Riau, Kadiv Administrasi, Johan Manurung, Kadiv Pemasyarakatan, Mulyadi, Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Riau, Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Pekanbaru, dan rekan awak media.(sony)


