Pekanbaru (Nadariau.com) – Dua orang pengendara sepeda motor yang masing-masing berinisial MT dan DF diamankan oleh personil Satlantas Polresta Pekanbaru lantaran kedapatan membawa diduga narkotika jenis Sabu, Selasa (15/08/2023).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Lantas, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi dua anggotanya yang berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut.
“Saat ini barang bukti beserta dua orang yang diamankan tersebut sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Gitta.
Kasat menjelaskan, kejadian berawal saat personil Satlantas Polresta Pekanbaru, Aipda Ibnu dan Bripka Rian sedang melakukan tugas pengaturan lalu lintas sore hari sekitar pukul 17.30 Wib antisipasi kepadatan aktivitas masyarakat yang kembali ke rumah di Jalan Sudirman, Pekanbaru.
“Saat itu Aipda Ibnu dan Bripka Rian melihat MT berboncengan dengan DF menggunakan sepeda motor jenis Kawasaki KLX tanpa menggunakan TNKB dan Helm dari arah Jalan Tambusai menuju Sudirman tepatnya di Pos Gurindam 2 dekat Gramedia,” kata Kasat Lantas.
Melihat adanya pelanggaran lalu lintas tersebut, lanjut Kasat, Aipda Ibnu langsung melakukan penyetopan dan membawa dua orang tersebut ke Pos untuk di lakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraannya.
“Setibanya di Pos Polantas Gurindam 2 Bripka Rian melihat dua pengendara tersebut sangat gelisah dan mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan pelaku DF terlihat membuang sesuatu dan saat dicek ternyata DF membuang satu paket narkotika yang diduga jenis Sabu,” kata Kompol Gita.
Dengan penemuan tersebut kedua orang pengendara tersebut langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(sony)


