Senin, Februari 16, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Bukit Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Saat Beraksi Ke 2 Kali...

Polsek Bukit Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Saat Beraksi Ke 2 Kali di Toko Bangunan Murah Hati

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Senin (14/08/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib, berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian saat melakukan aksinya di gudang toko bangunan Murah Hati, Jalan Rawa Mangun, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengakatan, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL (22) serta YLT (21) diamankan petugas saat melakukan aksi yang kedua kalinya bersama seorang rekannya bernama Gacoan (DPO) yang berhasil kabur saat akan ditangkap.

“Pelaku ini kita amankan saat beraksi untuk kedua kalinya di gudang toko bangunan milik korban bernama Suasa Raukinar,” kata AKP Syafnil, Selasa (15/08/2024).

Dimana dalam aksinya, lanjut Kapolsek, pelaku berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada di depan gudang toko tersebut.

“Pelaku ini kita amankan saat berusaha mencuri beberapa batang besi yang berada didepan toko yang di lakukan bersama seorang rekannya bernama Gacoan yang berhasil kabur saat akan kita tangkap,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, sebelumnya kedua tersangka ini pernah melakukan aksi yang sama didalam toko tersebut yaitu pada Sabtu (12/08/2023) pagi lalu, sekitar pukul 08.00 Wib.

“Dimana dalam aksinya para pelaku berhasil mencuri 20 sak semen, 2 unit mesin pengaduk cat merek avian paint serta 1 kodi seng merek angsa,” kata Kapolsek.

Akibat kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp.1,3 Miliar dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek bukit raya.

“Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya untuk segera ditindak lanjuti,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal saat korban mengintai pelaku melakukan aksi yang kedua kalinya.

“Saat itu korban sengaja melakukan pengintaian didalam tokonya, beberapa jam setelah itu korban melihat pelaku bersama rekannya datang menggunakan sepeda motor, lalu kemudian berusaha menarik beberapa batang besi yang berada didepan toko,” kata AKP Syafnil.

Melihat hal tersebut, lanjut Kapolsek, korban langsung menghubungi piket reskrim yang sedang stanby di Mapolsek Bukit Raya.

“Usai menerima laporan korban, Anggota piket reskrim langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku sementara rekan pelaku bernama Gacoan berhasil melarikan diri,” kata Kapolsek.

Kemudian, tambah AKP Syafnil, tersangka beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum selanjutnya.

“Dihadapan penyidik tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 2 kali ditoko milik korban bersama rekannya berinisial YL (22) serta Gacoan,” kata Kapolsek.

Dari pengakuan tersebut petugas kemudian mengamankan tersangka YL (22) yang menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah diamankan petugas.

“Tersangka YL langsung menyerahkan diri usai mendengar rekannya YLT telah kita amankan, sementara rekan tersangka bernama Gacoan masih kita buru,” kata AKP Syafnil.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka juga mengaku telah menjual hasil curiannya di market place.

“Kedua tersangka juga mengaku telah menjual semua barang hasil curiannya kepada seseorang di market place,” kata Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer