Rokan Hilir, Nadariau Com – Polres Rokan Hilir, amankan pelaku pembakaran hutan dan lahan dilokasi tiga kecamatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menangkap tiga pelaku pembakaran lahan dan hutan dalam kurun waktu satu hari.
Adapun pelaku diamankan berinisial D Nasution (40) warga Sei Berombang Panai Hilir Labuhan Batu -Sumut, BI Alias Bambang (39) warga Desa Besar I Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, dan S (49) warga Jalan Tanjung Lumba Lumba, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Hal ini disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH senin 07 Agustus 2023, malam.
Beliau mengatakan, Para pelaku ini ditangkap dikarenakan melakukan pembakaran lahan dan hutan. Para pelaku ditangkap ditiga lokasi yang berbeda-beda yakni wilayah Sekeladi Hulu Kecamatan Tanah Putih, wilayah Desa Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan wilayah Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Pasir limau Kapas.
Untuk wilayah Sekeladi Hulu terduga pelaku berinisial BI Alias Bambang diamankan oleh Satreskrim Polres Rokan Hilir, saat sedang dibarak atau pondok yang sebelumnya pelaku ini membakar lahan lebih kurang ± 0,5 Hektare.
” Titik api ditemukan berdasarkan dari titik Hot Spot aplikasi dasboard Lancang Kuning pada Kamis 03 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB, kemaren,” ucap AKP Juliandi SH.
Sedangkan pelaku kedua berinisial S (49) ini diamankan Pada hari Jum’at 04 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 wib saat personil Satreskrim Polres Rokan Hilir, pulang dari pemadaman titik api di wilayah Kecamatan Kubu.
” Tiba-tiba melihat seseorang melakukan pembakaran lahan dengan cara dirumpuk beberapa pungguan yang berlokasi di Dusun Teluk Merbau, Kecamatan Kubu.” Jelasnya.
Dari hasil interogasi kata Juliandi, bahwa pelaku berinisial S mengakui sengaja membuka lahan dengan cara menyemprot rumput dengan racun rumput dan sampahnya ditumpuk lalu dibakar sebanyak 4 (empat) tumpukan.
” Sementara untuk pengungkapan pelaku ketiga ini diamankan Polsek Panipahan terhadap pelaku berinisial D Nasution pada Kamis 03 Agustus 2023, bertempat di Dusun Suka jadi Kepenghuluan Pasir limau kapas, yang melakukan pembakaran lahan ± 10 Hektare.” Terangnya.
Juliandi juga menuturkan, Hasil pengungkapan dari Aplikasi Dashboard Lancang Kuning dengan titik koordinat *2.3045 N 100.3346 E* akhirnya Personil Polsek Panipahan melakukan pengecekan dan melihat kondisi kebakaran serta langsung melakukan pemadaman dilokasi.
” Dari penyelidikan dilakukan dan mengintrogasi 5 (lima) orang pekerja yang sedang bekerja di lahan terbakar bahwa yang melakukan pembakaran terhadap lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku D Nasution dan selanjutnya para saksi, pelaku serta barang bukti (BB) dibawa ke Polrea Rokan Hilir, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Said)***


