Jumat, Maret 13, 2026
BerandaIndeksHukrimPolsek Bukit Raya Amankan 4 Pelaku Jambret Usai Beraksi di 25 TKP

Polsek Bukit Raya Amankan 4 Pelaku Jambret Usai Beraksi di 25 TKP

Pekanbaru (Nadariau.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, Jumat (28/07/2023) siang kemaren, sekitar pukul 10.30 Wib, berhasil mengamankan 4 orang pelaku penjambretan yang telah beraksi di 25 TKP di Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil mengatakan, keempat pelaku yang masing-masing berinisial GN (22), AH (25), FA (21) serta HE (23) diamankan petugas saat berada di Jalan Tengku Bay, Kecamatan Bukit Raya tepatnya didepan warung rokok.

Kapolsek mengatakan, hasil introgasi sementara para pelaku mengaku telah beraksi di 25 TKP di Kota Pekanbaru.

“Para pelaku ini mengaku telah beraksi di 25 TKP dengan peran masing-masing,” kata AKP Syafnil.

Dimana, lanjut Kapolsek, pelaku HE (23) berperan sebagai joki dan pelaku GN (22) sebagai pemetiknya.

“Sementara, FA (21) dan AH (25) berperan sebagai menghalang halangi apabila korban atau warga melakukan pengejaran,” kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, salah satu aksi yang dilakukan ke empat pelaku yaitu di jalan HR Subrantas, Panam didepan gerbang UIN Suska, pada Rabu (12/07/2023) siang lalu, sekitar pukul 14.30 Wib.

Dimana pada saat itu korban bersama orang tuanya melintas di Jalan HR Subrantas, Panam menggunakan sepeda motor, sesampainya di depan UIN Suska datang dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor metik warna hitam lalu dari sebelah kiri korban pelaku langsung menjambret perhiasan berupa gelang emas korban yang sedang dipakainya di tangan sebelah kiri.

“Pada saat kejadian korban sempat berteriak minta tolong akan tetapi pada saat itu pelaku langsung kabur, atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Bukit Raya,” kata Kapolsek.

Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Kanit Reskrim, IPTU Lukman bersama anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Akibat perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup AKP Syafnil.(sony)

BERITA TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Berita Populer