Rokan Hilir, Nadariau Com – DPD LIRA Rokan Hilir, Ingatkan semua Pihak untuk menjaga hutan Pembangunan dalam meningkatkan perekonomian daerah dibidang pertanian dan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya kehutanan.
” Harus memperhatikan kelestarian alam dan mematuhi regulasi peraturan dan perundang undangan yang ada,” kata Bupati DPD Lira Rokan Hilir, Rusli kamis 20 juli 2023.
Dikatakannya sebagai Respon atas maraknya proses deforestasi yang kian marak dibeberapa lokasi di wilayah Kapubaten Rokan Hilir, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi dalam melakukan ekspansi usaha dan bisnisnya.
” Yang dampaknya bukan hanya berujung pada rusaknya alam dan ekosistem yang ada di kawasan tersebut, namun juga berpotensi akan timbulnya berbagai bencana Alam seperti kebakaran dan banjir,” ucapnya didampingi Sekda Lira dan Beberapa Pengurus bidang Investigasi dan Penindakan DPD Lira Kabupaten Rokan Hilir,
Bupati Lira Rusli juga Mengatakan, Sudah saatnya merancang dan melakukan pembangunan dengan prinsip ramah lingkungan.
Dia Berharap kepada seluruh pihak, Mulai dari Pusat yakni Kementreian dan Lembaga hingga level terendah di daerah, yang secara peraturan diberikan kewenangan oleh negara memberikan perizinan terhadap tatakelola kehutanan untuk berhati hati dan selektif dalam menerbitkan izin terutama yang berkaitan dengan alih fungsi lahan.
” Hal ini bertujuan agar kerusakan hutan yang disebabkan oleh eksploitasi dan eksplorasi hutan dengan dalih peningkatan ekonomi dapat segera diakhiri,” tegasnya.
Berdasarkan laporan Hasil investigasi satgas DPD Lira Rokan Hilir di lapangan menginformasikan data dan Fakta bahwa telah terjadi perambahan hutan kawasan yang sangat masif dibeberapa titik yang tersebar dibeberapa kecamatan diwilyah Rokan Hilir.
Bahkan dibeberapa lokasi dari pantuan satelit yang dilakukan oleh DPD Lira itu banyak dari kawasan yang statusnya Hutan produksi Terbatas dan Hutan konservasi telah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan dan pertanian.
” Ada yang sudah produksi dengan jumlah ribuan hektar, yang berdasarkan investigasi team kita mereka menggarap tanpa dilengkapi dengan perizinan sebagaimana yang telah ditentukan,” tandasnya.
Untuk itu Rusli mengingatkan kepada seluruh pihak terutama para datuk penghulu agar berhati hati dalam memberikan izin pengelolaan lahan hutan dengan menerbitkan surat surat kepemilikan, baik kepada perorangan, kelompok tani maupun perusahaan.
” jika lahan yang diajukan masuk dalam kawasan yang secara undang undang telah ditetapkan sebagai kawasan yang tidak dibenarkan untuk dialih fungsikan,” ujarnya.
Lebih lanjut Rusli Mengatakan, Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan data data, menginvetarisir semua pengaduan masyarakat dengan mengumpulkan bukti bukti, mulai dari titik dan luas lokasi, dasar dasar perizinan sampai pada orang orang yang menguasai lahan tersebut untuk dilakukan penelitian dan analisa.
” Apakah kita temukan pelanggaran atau tidak, baik secara administrasi kewenangan maupun potensi pelanggaran secara pidana. Jika kita temukan maka akan kita bawak masalah ini kepusat sebagai laporan untuk ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tutupnya***


