Pekanbaru (Nadariau.com) – Sepasang kekasih berinisial RI (38) serta IDS (28), ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, lantaran menjadi bandar narkoba di Kota Pekanbaru. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan 4 Kg narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan petugas saat berada di Pasar Buah Nangka jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (24/06/2023) petang, sekitar pukul 17.43 Wib. Ikut diamankan bersama sepasang kekasih ini, seorang pria berinisial ARG (39).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan, bahwa kedua tersangka ini berencana akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat ini.
“Uang hasil penjualan narkoba tersebut rencananya akan digunakan untuk biaya pernikahan mereka berdua yang akan berlangsung dala waktu dekat,” kata Kapolresta Pekanbaru, kepada wartawan dalam konferensi perss dihalaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (06/07/2023) siang, sekitar pukul 14.00 Wib.
Kapolresta menjelaskan, keduanya diamankan petugas lantaran terlibat jaringan peredaran narkotika lintas Provinsi. Saat ditangkap RIS mengaku menyimpan sabu-sabu di rumah orang tua IDS kekasihnya. Setelah digeledah, Polisi menemukan 4 kg narkotika di rumah yang dimaksud.
”Hasil penyelidikan, barang bukti narkotika ini mereka dapatkan dari seseorang asal Kota Binjai, Sumatera Utara. Barang itu mereka jemput ke Kota Damai sebelum dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan,” kata Kombes Jefri.
Hasil pengembangan, Polisi kembali menangkap seorang pria dalam jaringan pengedar ini, berinisial RS (23). Peran RS dalam perkara ini menyimpan 4 kg sabu-sabu yang dibagi ke dalam 4 paket besar di rumah orang tua IDS, setelah mendapat perintah dari RIS dan ARG.
Barang haram ini diketahui didapatkan dari seseorang berinisial A. Keberadaannya masih diburu Polisi dan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara empat yang sudah ditangkap langsung diproses hukum di Mapolresta Pekanbaru.
”Mereka, sesuai peran masing-masing, ditetapkan sebagai tersangka asal Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” sambung Kombes Pol Jefri Siagian.
Selain sabu-sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Diantaranya 1 unit mobil merk Honda Brio warna putih dengan nopol BM 1856 OT, 1 unit handphone merk Vivo warna biru, 1 unit handphone merk Realme warna biru, 1 dompet saku warna hitam, 1 koper warna coklat dan 1 tas ransel warna abu-abu. Kemudian 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 unit handphone Iphone dan 1 unit handphone Iphone 11 Pro Max.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, para pelaku bekerja cukup rapi dan terstruktur. Dirinya kurang yakin ketika para pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka baru sekali melakukan perbuatan tersebut.
”Kita butuh waktu sekitar tiga pekan menelusuri dan mengintai pergerakan mereka. Memang kerja mereka sangat rapi, hingga tim butuh kerja ekstra untuk mengungkap kasus ini,” kata Kompol Manapar.
Kompol Manapar menyebutkan, sepasang kekasih RIS dan IDS saat ditangkap sedang dalam status tunangan. Uang hasil peredaran barang haram itu direncanakan mereka untuk membiayai pernikahan.(sony)


